loading...
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: Dok Komdigi
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan ruang digital seiring berlangsungnya tindakan penyampaian aspirasi masyarakat hari ini. Pengawasan dilakukan untuk memastikan ruang digital tetap kondusif dan tidak dimanfaatkan untuk menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK), ujaran kebencian, provokasi, maupun konten lain nan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan, Pemerintah menghormati kewenangan masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat kudu melangkah berbareng dengan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk di ruang digital.
“Kritik dan aspirasi masyarakat kami hormati dan kami persilakan. Tetapi provokasi, DFK, ujaran kebencian, dan konten nan sengaja dibuat untuk menghasut alias memperkeruh keadaan tidak bakal kami biarkan. Terhadap konten nan melanggar ketentuan, Kemkomdigi bakal mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan nan berlaku,” tegas Meutya, Kamis (27/8/2026).
Baca juga: Respons Botok Pati Usai Saksikan Penjelasan DPR soal RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna









English (US) ·
Indonesian (ID) ·