Mensesneg Sebut Ojol Tetap Dapat Bonus Hari Raya Walau Berstatus UMKM

1 jam yang lalu 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan aplikator jasa transportasi daring tetap memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada mitra meskipun statusnya bakal berubah menjadi pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana nan tertera dalam peraturan presiden.

Prasetyo menjelaskan, pemerintah mempunyai kewenangan veto lantaran menjadi salah satu pemegang saham salah satu aplikator. Sehingga bisa mengeluarkan kebijakan untuk pemberian BHR kepada pengendara.

"Wajib dong. Sama kayak kemarin kan juga tidak ada di perpres, tetapi lantaran kita punya veto, apalagi angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dia juga mengonfirmasi bahwa kewenangan veto nan dimiliki pemerintah melalui Danantara Indonesia bisa digunakan untuk mengakomodasi kebijakan nan belum ada di dalam perpres.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo menjelaskan izin itu tetap difinalisasi. Dia juga memastikan tidak ada substansi nan berubah drastis, meskipun ada beberapa perihal nan diubah untuk mengakomodasi perubahan pola upaya jasa layanan transportasi.

"Hanya formulanya mau kita lengkapi agar begitu kelak diterapkan tidak ada nan miss untuk beberapa case," katanya.

Lebih lanjut, menurut Prasetyo, saat ini mandatori dari pemerintah untuk pembagian hasil 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator juga sudah melangkah di lapangan.

(miq/miq) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya