Menyambut Muktamar Gerakan Antikorupsi

1 jam yang lalu 5

loading...

Nurul Ghufron. Foto/Dok Sindo

Nurul Ghufron
Pimpinan KPK 2019-2024

NU adalah pejuang.
Sejarah panjang Nahdlatul Ulama tidak dapat dipisahkan dari perjalanan bangsa Indonesia. Ketika bangsa ini berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan, ustadz dan penduduk NU berada di tengah gelanggang perjuangan. Resolusi Jihad menjadi salah satu penanda krusial bahwa mempertahankan kemerdekaan bukan sekadar urusan politik, tetapi juga panggilan moral dan keagamaan.

Perjuangan itu kemudian mengantarkan bangsa Indonesia kepada kemerdekaan. NU juga berada dalam perjalanan panjang menjaga Indonesia. Pancasila, NKRI, dan kehidupan kebangsaan bukan sesuatu nan asing bagi NU. Bahkan, dalam perjalanan sejarahnya, NU acapkali menunjukkan bahwa kecintaan kepada kepercayaan dapat melangkah seiring dengan kecintaan kepada bangsa.

Namun, era telah berubah. Musuh nan dihadapi bangsa Indonesia hari ini bukan lagi kolonialis nan datang membawa senjata. Bukan pula tentara asing nan hendak merebut wilayah Indonesia.

Musuh bangsa hari ini adalah korupsi. Korupsi tidak datang dengan seragam militer. Ia tidak mengibarkan bendera perang. Ia datang melalui penyalahgunaan kewenangan, bentrok kepentingan, manipulasi, suap, gratifikasi, nepotisme, dan pengkhianatan terhadap amanah.

Baca Juga: Babak Kedua Pendidikan Tinggi NU

Korupsi apalagi dapat berlindung di kembali jabatan, kekuasaan, organisasi, simbol agama, dan hubungan sosial. Karena itu, perang melawan korupsi sesungguhnya adalah corak baru dari perjuangan kebangsaan.

NU sudah membahas korupsi, dalam beragam bahsul masa’il telah mengeluarkan fatwa nan sangat jelas dan keras tetapi tidak cukup hanya membahas dan mengeluarkan fatwa.

Dalam beragam forum, ustadz NU telah membahas persoalan korupsi dari perspektif kepercayaan dan moral. Korupsi telah ditempatkan sebagai perbuatan nan bertentangan dengan amanah, keadilan, dan kemaslahatan umat. Berbagai keputusan dan pandangan keagamaan juga telah memberikan landasan moral bahwa mengambil sesuatu nan bukan haknya, menyalahgunakan amanah, dan merugikan kepentingan publik adalah perbuatan nan tidak dapat dibenarkan. Tetapi bagi NU, membahas korupsi tidak boleh berakhir pada fatwa.

Selengkapnya