loading...
Tim kuasa norma mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menguji perkara dugaan korupsi kuota haji secara objektif. Foto/istimewa
JAKARTA - Tim kuasa norma mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menguji perkara dugaan korupsi kuota haji secara objektif. Mereka menilai kebijakan Gus Yaqut saat menjabat menteri berpotensi dikriminalisasi lantaran ditarik ke ranah pidana tanpa terlebih dulu memandang sistem pertanggungjawaban dalam norma manajemen pemerintahan.
"Pembuat undang-undang mempunyai tujuan nan jelas dalam menegaskan patokan pengenaan undang-undang sektoral ini adalah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, agar tidak terjadi apa nan sering dikatakan saat ini terminologi kriminalisasi," ujar Dodi di area Grand Wijaya, Cipete, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Dodi mengatakan, kebijakan nan diambil pejabat pemerintahan semestinya terlebih dulu diuji dalam koridor Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan tersebut, kata dia, telah mengatur pemisah kewenangan, sistem pertimbangan hingga pertanggungjawaban pejabat dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: Sidang Perdana Gus Yaqut mengenai Kasus Kuota Haji Digelar Selasa 11 Agustus
Hal itu juga bertindak terhadap keputusan Gus Yaqut dalam membagi tambahan 20.000 kuota haji pada 2024. Menurut Dodi, tambahan kuota tersebut bukan berasal dari inisiatif Gus Yaqut, melainkan diberikan setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS). "Jadi, peristiwa nan tiba-tiba terjadi dan kudu disikapi oleh Menteri Agama," ujarnya.
Menurut Dodi, tambahan kuota tidak bisa hanya dilihat sebagai nomor nan kemudian dibagi berasas persentase. Setiap tambahan jemaah mempunyai akibat terhadap kesiapan penerbangan, akomodasi, transportasi, petugas hingga aspek pelayanan dan keselamatan jemaah.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·