loading...
Candra Fajri Ananda, Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: SindoNews
Candra Fajri Ananda
Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
DELAPAN puluh satu tahun Indonesia merdeka bukan sekadar penanda perjalanan waktu, melainkan momentum untuk menilai kembali sejauh mana cita-cita kemerdekaan telah diwujudkan dalam kehidupan masyarakat. Kemerdekaan nan diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 lahir dari perjuangan panjang, pengorbanan, dan angan bakal terbentuknya bangsa nan berdaulat, adil, serta sejahtera.
Karena itu, kemerdekaan tidak semestinya dimaknai sebatas terbebasnya bangsa dari penjajahan, tetapi juga sebagai keahlian negara membebaskan rakyat dari kemiskinan, ketimpangan, keterbelakangan, dan keterbatasan akses terhadap kehidupan nan layak. Cita-cita kemerdekaan menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama penyelenggaraan negara.
Kesejahteraan tersebut tidak hanya tercermin dalam pertumbuhan ekonomi alias peningkatan pendapatan nasional, tetapi juga dalam terpenuhinya kebutuhan dasar, tersedianya pekerjaan nan layak, serta terbukanya akses nan setara terhadap pendidikan, kesehatan, perumahan, dan perlindungan sosial. Artinya, kemajuan bangsa kudu dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya dinikmati oleh golongan tertentu alias terkonsentrasi pada wilayah nan telah berkembang.
Sebagai negara kepulauan nan luas dan beragam seperti Indonesia, keadilan juga menuntut adanya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah. Masyarakat nan tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar mempunyai kewenangan nan sama untuk memperoleh pelayanan publik, infrastruktur, kesempatan ekonomi, dan ruang partisipasi dalam pembangunan. Pemerataan bukan berfaedah menyeragamkan setiap daerah, melainkan memastikan bahwa seluruh wilayah dapat berkembang sesuai dengan karakter, kebutuhan, dan potensi lokalnya.
Pembangunan nan setara adalah pembangunan nan tidak meninggalkan siapa pun dan tidak membiarkan jarak geografis menentukan kualitas masa depan seseorang. Setiap pemerintahan nan memperoleh mandat rakyat membawa program, prioritas, dan pendekatan pembangunan nan berbeda. Meski demikian, seluruh program tersebut pada hakikatnya kudu bermuara pada tujuan konstitusional nan sama, ialah melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.
Sebab itu, keberhasilan pemerintahan tidak cukup dinilai dari banyaknya program nan diluncurkan, besarnya anggaran nan dibelanjakan, alias tingginya nomor pertumbuhan, melainkan dari perubahan nyata nan dirasakan masyarakat seperti berkurangnya kemiskinan dan ketimpangan, meningkatnya kesempatan kerja, serta membaiknya kualitas hidup secara merata.
Menata Prioritas Pembangunan
Pada perencanaan pembangunan nasional, penentuan tahapan dan skala prioritas merupakan perihal nan sangat krusial. Kebutuhan masyarakat terus berkembang, sedangkan keahlian anggaran negara mempunyai pemisah dan setiap pemerintahan bekerja dalam periode lima tahunan. Kondisi tersebut menuntut pemerintah untuk menyusun kebijakan secara cermat, terukur, dan berkelanjutan.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·