MK Hapus Larangan Penggunaan Lambang Garuda pada Kaos hingga Atribut

1 jam yang lalu 5

loading...

MK mencabut larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila untuk keperluan di luar nan telah diatur Undang-Undang (UU). Foto/SIndoNews

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila untuk keperluan di luar nan telah diatur Undang-Undang (UU). Putusan ini memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat menggunakan lambang Garuda pada kaos, topi, seragam, hingga atribut lainnya tanpa dapat dipidana dengan pasal tersebut.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, Rabu (12/08/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026. MK sekarang menyatakan pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

Baca juga: Makna Lambang Pancasila Sila ke-1, Punya Arti nan Mendalam

Sebelumnya, dalam Pasal 237 huruf c KUHP, lambang negara tidak boleh digunakan untuk keperluan selain nan diatur dalam ketentuan Undang-Undang. Suhartoyo menjelaskan, substansi pasal tersebut pada dasarnya sama dengan Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan nan telah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.

Selengkapnya