MK Nyatakan Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara Tidak Bisa Dipidana

3 jam yang lalu 1

loading...

MK Nyatakan Penghinaan...

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tentang penghinaan terhadap pemerintah alias lembaga negara, Jumat (28/8/2026). Gugatan ini diajukan oleh 12 orang nan tetap berstatus mahasiswa. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025, pada Jumat (28/8/2026). Gugatan ini diajukan oleh 12 orang nan tetap berstatus mahasiswa.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan amar putusan, Jumat (28/8/2026).

Baca juga: 5 Hal nan Perlu Diketahui tentang Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres

Diketahui para pemohon melakukan pengetesan materiil Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 240 mengatur tentang Penghinaan terhadap Pemerintah alias Lembaga Negara.

wa-channel

Follow WA Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan buletin terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri Anda sekarang juga!

Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

Selengkapnya