loading...
MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai pengetesan materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Foto: Danandaya
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai pengetesan materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahkamah memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP menjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berasas kejuaraan oleh Presiden alias Wakil Presiden (Wapres).
"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di ruang sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
"Menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ayat (1) tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berasas kejuaraan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," lanjutnya.
Baca juga: MK Nilai Putusan MKMK Tak Dapat Jadi Bukti Tindakan Presiden Lahirkan Abuse of Power
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan ketentuan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang 1/2023 menyatakan bahwa Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berasas aduan.
Sementara dalam norma Pasal 220 ayat (2) Undang-Undang 1/2023 menyatakan "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden".
Dengan begitu, Mahkamah menilai ketentuan norma Pasal 220 membuka tafsir bahwa pihak nan dapat mengadukan tidak hanya Presiden alias Wapres lantaran frasa "dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden". Norma pasal tersebut juga menunjukkan berkarakter pilihan ialah pengaduan dapat dilakukan oleh Presiden alias Wakil Presiden alias pihak lain.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·