Anggota Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho.(dok.istimewa)
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Andhika Satya Wasistho menyatakan dukungannya terhadap penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan nan secara resmi mengubah status pengemudi ojek online (ojol) menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini dinilai sebagai langkah berani dan strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan serta melindungi jutaan pekerja di sektor transportasi online.
Menurut Andhika, Perpres ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan corak pengakuan nyata atas peran vital pengemudi ojol sebagai urat nadi mobilitas dan logistik perkotaan.
“Saya mendukung penuh penerapan Perpres 27/2026. Transformasi status ojol menjadi UMKM adalah momentum untuk meningkatkan kelas jutaan pengemudi dari pekerja informal nan rentan menjadi pelaku upaya mikro nan berdikari secara finansial. Ini adalah corak keadilan transformatif nan kudu kita kawal bersama,” tegas Andhika Satya Wasistho, Rabu (12/8).
Dukungan tersebut didasari info kontribusi sektor ojol nan sangat signifikan. Berdasarkan riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), sektor ojol menyerap sekitar 2,91 juta tenaga kerja langsung, menyumbang Rp565 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, alias setara 2,37% dari total perekonomian Indonesia. Ekosistem transportasi online juga telah menjadi kebutuhan primer masyarakat, mulai dari mobilitas harian, pengiriman barang, hingga jasa pesan-antar makanan.
Andhika menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap skema bagi hasil baru 8:92, di mana komisi aplikator maksimal 8% dan 92% pendapatan menjadi kewenangan murni pengemudi. Pemerintah kudu memastikan tidak ada biaya terselubung nan membebani mitra, serta tarif dasar per kilometer nan manusiawi agar penurunan komisi tidak justru menurunkan pendapatan riil pengemudi.
Dengan status UMKM, pengemudi ojol bakal memperoleh akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan kembang rendah, pembebasan pajak sesuai ketentuan omzet di bawah Rp500 juta, serta legalitas otomatis tanpa birokrasi berbelit. Langkah-langkah ini diharapkan mendorong inklusi finansial dan kesejahteraan family pengemudi.
“Komitmen skema potongan 8% kudu dikawal secara jujur dan berkeadilan. Dukungan dari pemerintah, aplikator, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar transformasi ini sukses menciptakan keadilan sosial sekaligus memperkokoh ketahanan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” ujar Andhika.
Andhika berambisi penerapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 demi masa depan nan lebih setara bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia. (Cah/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·