ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) nan berangkaian dengan pencairan biaya pensiun peserta sukarela kudu secara bertahap.
Dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 164/PUU-XXIII/2025, kemarin (29/6/2026), Ketua MK Suhartoyo mengatakan, norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK nan mengatur pencairan biaya pensiun kudu berjenjang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pasal dalam UU P2SK itu juga dianggap tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dikecualikan untuk pembayaran faedah pensiun nan kepesertaannya berkarakter sukarela, nan terbentuk dari duit pesangon dan/atau duit penghargaan masa kerja dan duit penggantian kewenangan dibayarkan secara sekaligus alias berkala".
Mahkamah mencermati para pemohon uji materiil nan terdiri dari delapan pekerja/pensiunan, di antaranya Lukas Saleo, Warjito, dan Haeruddin Fallah, dkk itu pada pokoknya mempersoalkan kepesertaannya secara sukarela alias berkarakter pelengkap dalam program biaya pensiun, nan tidak mempunyai pilihan lain atas pembayaran duit pensiun dilakukan secara berkala alias sekaligus.
Terkait itu, Mahkamah telah menjatuhkan putusan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025. Berdasarkan quote amar putusan, norma Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Dengan demikian, Mahkamah beranggapan permohonan para Pemohon telah kehilangan objek. Sebagai akibat yuridis berkenaan dengan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023, kata Suhartoyo, kudu dinyatakan turut terdampak dengan adanya putusan Mahkamah dimaksud.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, dengan adanya pengecualian nan dimaksud dalam putusan itu, maka otomatis keberlakuan norma pasal 164 ayat (1) sepanjang pembayaran faedah pensiun nan kepesertaannya berkarakter sukarela bagi peserta, janda/duda, alias anak, nan terbentuk dari duit pesangon dan/atau duit penghargaan masa kerja dan duit penggantian kewenangan dibayarkan secara sekaligus alias berkala sesuai dengan kehendak peserta, janda/duda, alias anak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, khususnya undang-undang nan mengatur biaya pensiun.
Oleh lantaran itu, terhadap norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 Mahkamah menganggap kudu menyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan untuk pembayaran faedah pensiun nan kepesertaannya berkarakter sukarela, nan terbentuk dari duit pesangon dan/atau duit penghargaan masa kerja dan duit penggantian kewenangan dibayarkan secara sekaligus alias berkala.
Pemaknaan demikian dilakukan oleh Mahkamah guna menjaga konsistensi dan sinkronisasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025.
"Dengan demikian, dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 164 ayat (1) huruf d UU 4/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil nan berdasar. Namun, oleh lantaran pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana nan dimohonkan para Pemohon, maka dalil a quo berdasar menurut norma untuk sebagian," tutur Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materiil nan telah terdaftar dengan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh delapan pekerja/pensiunan, ialah Lukas Saleo, Warjito, Haeruddin Fallah, Achmad Yani, Nikolas Pamula Lambe, Ismet Akuba, Arfan Rasyid, dan Imam Budiyono.
Mereka adalah para pekerja di PT Freeport Indonesia, pekerja dan mantan pekerja PT Kuala Pelabuhan Indonesia, dan pekerja di PT Unilever Indonesia. Para pemohon mempermasalahkan ketentuan pembayaran faedah pensiun dalam Pasal 161 ayat (2) nan mengatur pembayaran faedah pensiun secara berkala, serta Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.
Kerugian nan dialami Para Pemohon berkarakter nyata, spesifik, dan juga potensial. Pemohon I-VI dan Pemohon VIII nan tetap bekerja berpotensi dirugikan lantaran tidak bisa mengambil faedah pensiun secara sekaligus (lump sum) saat pensiun nanti. Sementara itu, Pemohon VII nan telah pensiun sejak 1 Desember 2024 sudah betul-betul dirugikan lantaran tidak menerima kewenangan pensiun lump sum hingga saat ini.
Dalam persidangan perdana nan dilaksanakan di MK pada Rabu (24/9/2025), kuasa norma para Pemohon, Zen Mutowali menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara program agunan pensiun publik nan berkarakter wajib (mandatory) dengan biaya pensiun swasta nan berkarakter pelengkap (complement).
Menurutnya, patokan nan bertindak saat ini menimbulkan kerugian bagi pekerja lantaran membatasi kewenangan peserta biaya pensiun swasta untuk menerima faedah pensiun secara sekaligus.
"Keberlakuan objek Permohonan tersebut merupakan patokan nan mempunyai kesamaan substansi dan menyebabkan kerugian alias potensi kerugian kewenangan konstitusional Para Pemohon lantaran Para Pemohon tidak mendapatkan faedah pensiun secara sekaligus (lump sum)," ucapnya.
"Padahal faedah pensiun tersebut berkarakter tambahan (complement) nan sejak awal kepesertaan merupakan pilihan sukarela para Pemohon sebagai pekerja dan merupakan kewenangan milik para Pemohon sebagai perseorangan penduduk negara nan tidak boleh dikurangi oleh negara," ujar kuasa norma pemohon dalam sidang.
Selain itu, pemohon juga menilai ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK nan membatasi pencairan faedah pensiun maksimal 20 persen sekaligus, bertentangan dengan prinsip perlindungan kewenangan penduduk negara sebagaimana dijamin UUD 1945.
Oleh lantaran itu, para Pemohon dalam petitum meminta MK menyatakan frasa "harus dilakukan secara berkala" dalam Pasal 161 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai "Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, alias anak dalam program pensiun swasta nan berkarakter pelengkap (complement) dapat dilakukan secara berkala alias sekaligus berasas pilihan Peserta, Janda/Duda, alias anak".
Adapun rincian dari pasal nan digugat para pemohon sebagai berikut:
Pasal 161 UU P2SK:
Ayat 1. Dana Pensiun dilarang melakukan pembayaran apa pun, selain pembayaran nan ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Ayat 2. Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, alias anak kudu dilakukan secara berkala.
Pasal 164 UU P2SK:
Ayat 1. Manfaat Pensiun bagi Peserta alias Pihak nan Berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dengan ketentuan:
a. Peserta meninggal bumi lebih dari 5 (lima) tahun sebelum mencapai Usia Pensiun Normal;
b. besarnya Manfaat Pensiun lebih mini dari suatu jumlah tertentu nan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak nan ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (4); dan/ atau
d. adanya kondisi tertentu nan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Ayat 2. Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan nan mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.
(arj/arj)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·