: Jajaran Hakim Konstitusi nan diketuai Suhartoyo (tengah) memimpin sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta(MI/Usman Iskandar)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pasal penyerangan harkat dan martabat alias penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden.
“Amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/8).
Melalui amar putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berasas kejuaraan oleh presiden dan/atau wakil presiden.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan norma menjelaskan bahwa penegasan ini diperlukan untuk menyelaraskan kepastian hukum. Dalam KUHP baru, Pasal 220 ayat (2) semula memuat frasa nan membuka celah tafsir bahwa pengaduan dapat diwakilkan alias diinisiasi oleh pihak luar.
Dengan putusan baru ini, MK menekankan bahwa subjek norma nan berkuasa melayangkan pengaduan secara sah hanyalah presiden dan/atau wakil presiden nan bersangkutan, baik dilakukan secara langsung maupun melalui pemberian kuasa unik kepada kuasa hukum.
"Penegasan mengenai subjek norma nan berkuasa mengusulkan pengaduan diperlukan untuk mencegah pihak lain, baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya, mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden," tegas Guntur.
Di sisi lain, MK menolak dalil pemohon nan meminta pembatalan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Menurut MK, Pasal 218 ayat (1) tidak semata-mata melindungi kepentingan individual pribadi pejabat, melainkan bermaksud menjaga kehormatan dan kewibawaan lembaga kepresidenan.
Sementara itu, Pasal 218 ayat (2) difungsikan sebagai agunan agar perlindungan tersebut tidak diterapkan secara berlebihan, sekaligus menjaga ruang kebebasan berekspresi setiap penduduk negara nan dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.
Guntur menambahkan, bangunan norma pada KUHP baru ini berbeda mendasar dengan KUHP lama nan tergolong delik biasa dan berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan. Penegasan sifat delik kejuaraan murni ini dinilai telah mengakomodasi keseimbangan antara perlindungan harkat martabat pemimpin negara dan kewenangan konstitusional penduduk negara dalam menyampaikan pendapat.
Adapun gugatan uji materi terhadap Pasal 218 ayat (1) dan (2), Pasal 219, serta Pasal 220 UU KUHP tersebut sebelumnya diajukan oleh golongan pemohon nan terdiri atas 12 mahasiswa. (Ant/P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·