MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengetesan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan nan diajukan Dharma Pongrekun. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengetesan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan nan diajukan Dharma Pongrekun . Dalam gugatan ini, Dharma menguji sejumlah pasal berangkaian dengan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah.

Putusan atas perkara nomor 172/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan patokan mengenai KLB dan pandemi dalam UU Kesehatan tetap konstitusional serta tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Baca juga: Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan ke MK

Dalam pertimbangan norma nan dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menanggapi dalil pemohon mengenai Pasal 353 Ayat (2) Huruf G. Pemohon, dalam perihal ini Dharma Pongrekun menilai frasa kriteria lain nan ditetapkan oleh Menteri dalam penetapan status KLB menimbulkan ketidakpastian norma dan penafsiran luas.

Selengkapnya