Momen Kebersamaan Kapolri dan Jaksa Agung di Batang Bawa Kesejukan bagi Penegakan Hukum

1 jam yang lalu 4

loading...

Pemerhati norma pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menyatakan kebersamaan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin membawa kesejukan bagi penegakan hukum. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Kebersamaan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin membawa kesejukan bagi suasana penegakan norma di Indonesia. Momen kebersamaan itu terjadi dalam aktivitas janji massal KPR Sejahtera melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Pemerhati norma pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, kebersamaan dua ketua lembaga penegak norma itu merupakan pesan nan sangat krusial kepada masyarakat bahwa Kepolisian dan Kejaksaan sangat solid dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Keharmonisan tersebut sekaligus menepis beragam spekulasi mengenai hubungan kedua institusi.

Baca juga: Momen Salam Komando Jaksa Agung dan Kapolri

"Momentum ketika Presiden Prabowo Subianto menyapa Kapolri dan Jaksa Agung secara berbarengan menjadi simbol bahwa pemerintah mengharapkan antara abdi negara penegak norma selalu bersinergi, solid, profesional, dan saling mendukung. Situasi ini tentu bakal memberikan rasa tenang dan optimisme kepada masyarakat," ujarnya, Sabtu (1/8/2026).

Dosen Program Pascasarjana ini menilai Kepolisian dan Kejaksaan merupakan dua lembaga nan tidak dapat dipisahkan dalam Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana Terpadu). Penyidikan oleh Kepolisian dan penuntutan oleh Kejaksaan merupakan satu mata rantai proses penegakan norma nan kudu melangkah selaras demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

"Dalam sistem peradilan pidana, tidak boleh saling melemahkan dan kudu saling mendukung. Keberhasilan penegakan norma hanya dapat dicapai andaikan Kepolisian dan Kejaksaan bersinergi sejak proses investigasi hingga penuntutan di pengadilan," ungkapnya.

Ketua Umum Asosiasi Dosen pengetahuan Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini menyebut sinergi tersebut mempunyai landasan norma nan kuat, antara lain Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, nan menegaskan adanya badan-badan lain nan fungsinya berangkaian dengan kekuasaan kehakiman dan diatur dengan undang-undang.

Selengkapnya