ARTICLE AD BOX
loading...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dijatuhi balasan mati. Foto/SindoNews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dijatuhi balasan mati. Dampak destruktif dari korupsi dinilai telah berada di tahap nan sangat memprihatinkan dan merampas kewenangan hidup masyarakat luas.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan menyatakan korupsi secara nyata telah menyengsarakan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat miskin dan kaum dhuafa. Oleh lantaran itu, penerapan pidana meninggal dipandang sebagai corak penegakan keadilan nan sepadan.
"Korupsi berakibat sangat negatif dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Untuk memberikan pengaruh jera nan maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi, mereka patut dihukum mati," tegas Buya Amirsyah pada Muzakarah Hukum Nasional nan digelar oleh Bidang Hukum MUI Pusat di Hotel Sahid, Jakarta, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Baca juga: Ini Daftar Negara nan Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Buya Amirsyah menjelaskan secara norma Islam (syar'i), tindakan korupsi dikategorikan sebagai corak kejahatan nan hukumannya masuk dalam ranah ta'zir, ialah balasan nan jenis dan kadarnya ditentukan oleh otoritas pemerintah alias hakim. Buya Amirsyah memaparkan bahwa sejumlah ustadz telah sepakat bahwa balasan ta'zir dapat ditingkatkan hingga tingkat tertinggi, ialah balasan mati.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·