MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas

1 hari yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

loading...

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis mengatakan tengah menyusun naskah akademik RUU Pidana LGBT. Foto/SindoNews

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender ( LGBT ). MUI mendorong RUU tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan langkah norma ini diambil lantaran imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung kejadian penyimpangan seksual nan kian berani ditunjukkan di ruang publik. Pihaknya tetap nyatakan musuh dan perang terhadap perilaku dan nan mengampanyekan LGBT.

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan nan hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata ustadz nan berkawan disapa Kiai Cholil dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (28/6/2026).

Baca juga: 29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya

Kiai Cholil menyoroti pergeseran perilaku golongan LGBT saat ini. Jika dulu pelaku penyimpangan seksual condong berlindung lantaran malu, saat ini mereka justru terkesan bangga apalagi berani menggelar aktivitas alias pesta sesama jenis secara terang-terangan. Ironisnya, masyarakat nan menegur justru sering kali dicap tidak toleran. "Ini kan sudah salah kaprah,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini.

Selengkapnya