Nadiem Klaim Transaksi Rp809 Miliar Tak Libatkan Dirinya

57 menit yang lalu 3
Nadiem Klaim Transaksi Rp809 Miliar Tak Libatkan Dirinya Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi Jakarta.(Dok.Istimewa)

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menilai kesaksian Direktur Utama GoTo Andre Sulistyo dalam persidangan banding memperkuat pembelaannya mengenai transaksi senilai Rp809 miliar. Nadiem menyebut transaksi tersebut merupakan tindakan korporasi nan tidak melibatkan dirinya dan tidak memberikan untung ekonomi kepadanya.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem seusai persidangan nan menghadirkan Andre sebagai saksi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8). Menurut Nadiem, Andre menjelaskan aliran biaya Rp809 miliar dari PT AKAP ke PT GI dan transfer kembali dari PT GI ke PT AKAP pada hari nan sama.

Nadiem mengatakan transaksi tersebut tidak pernah diberitahukan kepadanya ketika terjadi. Ia mengaku baru mengetahui transaksi tersebut ketika proses investigasi berlangsung. “Rp809 miliar dilakukan tanpa saya diberi tahu. Saya pun baru tahu transaksi ini pada saat penyidikan,” kata Nadiem.

Menurut Nadiem, kesaksian Andre menunjukkan tidak ada biaya dari transaksi tersebut nan masuk ke rekening alias diterima olehnya. Ia juga membantah memperoleh untung dari transaksi maupun perubahan nilai saham.

“Saksi Andre menekankan semua bukti ada, transfer Rp809 miliar dari PT AKAP ke PT GI dan transfer kembali dari PT GI ke PT AKAP di hari nan sama semuanya ada. Tidak sepeser pun diterima oleh saya dan tidak ada untung ekonomi apa pun,” ujarnya.

Nadiem juga mengatakan dirinya tidak menjual saham maupun menerima faedah dari kenaikan nilai saham mengenai transaksi tersebut. Ia menyebut seluruh transaksi tercatat dalam laporan finansial perusahaan dan telah melalui proses audit.

“Saya tidak menjual saham pada saat itu, saya tidak menerima benefit kenaikan nilai saham, dan saya tidak menerima sepeser pun uang,” kata Nadiem.

Ia menambahkan, transaksi korporasi tersebut tercatat dalam laporan finansial GoTo dan telah diaudit auditor independen serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan kesaksian tersebut, Nadiem menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) sebelumnya nan mencantumkan duit pengganti Rp809 miliar tidak mempunyai dasar nan kuat. Ia menyebut putusan tersebut tidak sesuai dengan kebenaran nan terungkap di persidangan.

Nadiem juga menyoroti tidak adanya temuan aliran biaya kepadanya. Menurut dia, kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan ada alias tidaknya unsur memperkaya diri.

“Saya dibilang tidak ada unsur memperkaya diri lantaran memang tidak ada aliran biaya apa pun, tidak ada PPATK, tetapi tiba-tiba di ujung ditambahkan duit pengganti Rp809 miliar,” ujarnya.

Ia berambisi majelis pengadil pada tingkat banding mempertimbangkan seluruh kebenaran persidangan secara objektif. Nadiem meminta pengadil tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun dalam mengambil keputusan.

“Saya hanya berambisi bahwa pengadil berani mengikuti hati nuraninya. Bahwa pengadil tidak menerima tekanan dari mana pun dan berani membebaskan orang nan tidak bersalah,” kata Nadiem.

Menurut dia, membatalkan putusan sebelumnya memerlukan keberanian lantaran majelis pengadil kudu menyatakan bahwa putusan PN tidak didasarkan pada kebenaran persidangan. “Bukan hanya bisa saya tidak bersalah, tapi kudu mengakui keputusan PN salah dan tidak berbasis kebenaran persidangan,” katanya.

Nadiem juga meminta masyarakat mendoakan tiga pengadil Pengadilan Tinggi agar dapat menjalankan persidangan dan mengambil keputusan berasas kebenaran serta norma nan berlaku.

“Saya minta masyarakat bermohon memberikan ketiga pengadil tinggi keberanian untuk melakukan keadilan, untuk memihak kebenaran dan mengikuti hati nuraninya,” ujarnya.

Ia berambisi proses banding tersebut dapat menghasilkan putusan nan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan saksi nan telah disampaikan di persidangan. (Ant/E-2)

Selengkapnya