loading...
Tim penasihat Nadiem Makarim meminta pengadil banding memeriksa ulang kebenaran dan dua bukti kunci. Foto/SindoNews
JAKARTA - Sidang banding perkara Nadiem Makarim bakal digelar pada 5 Agustus 2026. Dalam persidangan tersebut majelis pengadil diminta untuk memeriksa ulang kebenaran dan dua bukti kunci agar putusan nan diambil dibangun di atas kebenaran persidangan nan utuh.
Tim Penasihat Hukum Dodi S. Abdulkadir menilai tetap terdapat fakta, perangkat bukti, dan keterangan saksi nan belum dipertimbangkan secara menyeluruh, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi perlu memeriksa kembali sejumlah Saksi dan Ahli serta dua bukti krusial agar perkara ini diputus berasas keseluruhan kebenaran nan terungkap di persidangan.
“Terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam putusan tingkat pertama nan perlu diuji kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, ialah penerapan unsur-unsur tindak pidana korupsi dan hubungan sebab-akibat (kausalitas) nan dinilai tidak sesuai dengan kebenaran dan perangkat bukti di persidangan,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Pertimbangan putusan nan mengabaikan beragam keterangan saksi, ahli, dan perangkat bukti nan menunjukkan tidak adanya intervensi dalam proses pengadaan maupun untung nan diperoleh diri sendiri, Google alias pihak lain;
Menurut Dodi, dasar penghitungan kerugian negara oleh BPKP nan dinilai abnormal metodologi sehingga tidak layak dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi kerugian finansial negara. Di samping itu, pertimbangan putusan juga dinilai bertentangan dengan kebenaran persidangan, khususnya mengenai pemanfaatan Chromebook, pidana tambahan duit pengganti Rp809M, proses pengadaan, dugaan mark-up dan pengkondisian pengadaan, serta penggunaan perangkat bukti nan tidak tepat.
Lihat video: Memaknai Dissenting Opinion Salah 1 Hakim Kasus Nadiem








English (US) ·
Indonesian (ID) ·