ARTICLE AD BOX
loading...
Nadiem Makarim menyebut 4 pengadil di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengabaikan fakta-fakta persidangan. Terkait perihal itu pihaknya bakal melaporkan para pengadil ke Komisi Yudisial (KY). Foto: Ist
JAKARTA - Nadiem Makarim menyebut empat pengadil di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabaikan fakta-fakta persidangan. Terkait perihal itu pihaknya bakal melaporkan para pengadil ke Komisi Yudisial (KY).
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Selain itu, Nadiem juga dikenakan denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, Nadiem juga dikenai pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sebesar Rp809 Miliar dengan ketentuan subsider 5 tahun kurungan.
Baca juga: Ini Hal nan Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
"Dirinya divonis 15 tahun lantaran dituntut bayar duit pengganti nan tidak pernah dia miliki. Semua kebenaran pengadilan telah diabaikan," ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Nadiem menyoroti sikap empat pengadil nan memvonisnya bersalah, tidak berani menatap matanya secara langsung saat berbicara.
“Kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem norma kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, tetap ada artinya? Dan hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan. Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun" katanya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·