NPOPTKP Tidak Muncul saat Pengajuan BPHTB? Ini Penjelasan dan Solusi dari Bapenda DKI

2 jam yang lalu 3

loading...

Dok. Freepik

JAKARTA - Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) merupakan komponen krusial dalam penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kendati demikian, tidak sedikit Wajib Pajak nan mendapati NPOPTKP milik mereka tidak muncul pada sistem saat pengajuan, meskipun merasa telah memenuhi seluruh kriteria penerima akomodasi tersebut.

Menanggapi hambatan ini, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa sistem merancang akomodasi NPOPTKP agar hanya bertindak pada satu permohonan aktif nan sedang berjalan.

"Fasilitas NPOPTKP ini hanya dapat digunakan pada satu permohonan nan tercatat di sistem. Apabila Wajib Pajak pernah mengusulkan permohonan BPHTB melalui notaris alias PPAT lain dan berkasnya belum dibatalkan, maka sistem bakal membaca bahwa kewenangan NPOPTKP tersebut sedang digunakan," ujar Morris.

Ia menambahkan, situasi seperti ini umumnya terjadi ketika Wajib Pajak beranjak penanganan berkas dari satu notaris ke notaris lain tanpa membatalkan pengajuan awal. Sebagai contoh, permohonan nan diajukan melalui Notaris A namun belum dibatalkan bakal mengunci akomodasi NPOPTKP, sehingga Notaris B tidak dapat memproses akomodasi nan sama pada sistem pengajuan baru.

Solusi dan Prosedur Pembatalan Permohonan

Selengkapnya