Nurul Arifin Ingatkan Bahaya Penghakiman Digital: Jangan Menghukum Sendiri, Apalagi melalui Medsos

4 jam yang lalu 1

loading...

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin. Foto/Tangkapan layar IG @na_nurularifin

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan media sosial sebagai ruang untuk menghakimi seseorang nan baru diduga melakukan tindak pidana. Menurut Nurul, perkembangan teknologi digital membikin sebuah tuduhan dapat menyebar jauh lebih sigap daripada proses pembuktian. Kondisi ini berisiko melahirkan digital vigilantism alias praktik main pengadil sendiri di ruang digital.

"Jangan sampai viral menjadi pengganti proses hukum. Seseorang nan baru diduga melakukan kesalahan tidak boleh langsung diposisikan sebagai pelaku sebelum ada pembuktian," kata Nurul dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, penyebaran foto, video, nama, alamat, tempat kerja maupun info family seseorang nan belum terbukti bersalah dapat menimbulkan akibat serius. Dampaknya tidak hanya menimpa orang nan menjadi sasaran tuduhan, tetapi juga family dan lingkungan terdekatnya.

Baca Juga: Waspada Adu Domba dari Sosial Media

"Sekali info tersebar, jejak digitalnya susah ditarik kembali. Kalau rupanya tuduhan itu keliru, kerusakan terhadap nama baik dan kehidupan sosial orang tersebut belum tentu bisa dipulihkan hanya dengan klarifikasi," ujarnya.

Media Sosial Bukan Pengadilan

Nurul menilai masyarakat perlu membedakan antara menyampaikan info dengan melakukan penghakiman. Media sosial dapat digunakan untuk menyampaikan info alias melaporkan sebuah peristiwa. Namun, ruang digital tidak boleh berubah menjadi pengadilan nan menentukan seseorang bersalah hanya berasas potongan video alias narasi nan belum terverifikasi.

"Jangan hanya lantaran sebuah video viral kemudian kita menganggap seluruh konteksnya sudah diketahui. Informasi kudu diverifikasi," kata Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar itu.

Baca Juga: 4 Kata Ini Ternyata Sudah Masuk KBBI, Ada Akamsi dan Doksing

Selengkapnya