Polsek Legok Gelar kasus penangkapan pemalak sepeda motor.(Dok. Polsek Legok)
PELAKU pembegalan sepeda motor nan bertindak di wilayah Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya sukses diringkus jejeran Polsek Legok. Pelaku ditangkap di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah sebelumnya sempat melarikan diri dari kejaran massa.
Kapolsek Legok AKP Dikie Wahyudi mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (1/8). Ia menjelaskan bahwa peristiwa pembegalan terjadi pada Selasa (21/7) sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Cakung Wareng, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermulai saat dua orang korban, Nurjanah dan Sri Juliawati, sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah. Keduanya mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2022. Saat melintas di Jalan Desa Babat, kendaraan pelajar SMA tersebut tiba-tiba dipepet oleh dua laki-laki tidak dikenal.
Karena merasa terancam dan cemas terjatuh, korban memutuskan untuk menghentikan kendaraannya. Di saat itulah, para pelaku merampas paksa sepeda motor milik korban.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan, nan memancing kehadiran penduduk sekitar ke letak kejadian. Melihat massa nan mulai berkumpul, pelaku langsung memacu sepeda motor hasil rampasan tersebut untuk melarikan diri guna menghindari amukan warga.
Penangkapan dan Barang Bukti
Menindaklanjuti laporan korban, petugas Polsek Legok segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan petunjuk nan dikumpulkan, identitas pelaku sukses teridentifikasi.
Pengejaran membuahkan hasil pada Rabu (29/7), di mana petugas sukses meringkus pelaku di area Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Dalam penangkapan itu petugas menyita sejumlah peralatan bukti berupa satu unit telepon seluler, BPKB, dan STNK kendaraan," ujar AKP Dikie Wahyudi.
Ancaman Hukuman
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Legok untuk menjalani proses norma lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tetap melakukan pengembangan kasus guna menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain alias jaringan pemalak lainnya.
Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Keduanya terancam balasan penjara paling lama sembilan tahun. (H-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·