OJK Tunggu Hasil Tinjauan MSCI 12 Agustus, Harap Pembatasan Indeks Dicabut

46 menit yang lalu 3
OJK Tunggu Hasil Tinjauan MSCI 12 Agustus, Harap Pembatasan Indeks Dicabut ilustrasi pembatasan indeks.(Antara)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menunggu hasil tinjauan indeks MSCI pada 12 Agustus 2026 di tengah tetap berlakunya pembatasan terhadap sejumlah perubahan indeks bagi saham Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi berambisi reformasi transparansi dan penguatan integritas pasar modal nan dilakukan sejak awal tahun dapat menjadi pertimbangan penyedia indeks dunia tersebut.

“MSCI belum membuka kondisi freeze alias membekukan personil saham nan masuk ke dalam indeks MSCI Indonesia,” kata Hasan, seusai Konferensi Pers Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, di Jakarta, Senin.

Hasan mengatakan MSCI menjadwalkan peninjauan indeks pada 12 Agustus 2026 nan kemungkinan baru diterima pada awal hari 13 Agustus dan diperkirakan bertindak sejak awal September 2026.

Berdasarkan pengumuman MSCI pada 6 Juli 2026, penyedia indeks dunia tersebut tetap mempertahankan sejumlah perlakuan sementara terhadap pengaruh Indonesia untuk August 2026 Index Review.

Perlakuan tersebut mencakup pembekuan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), tidak melakukan penambahan konstituen ke MSCI Investable Market Indexes (IMI), serta tidak melakukan migrasi naik antarsemen ukuran indeks.

Pembatasan tersebut berangkaian dengan perlakuan terhadap pengaruh Indonesia dalam indeks MSCI dan tidak berfaedah perdagangan saham Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI) dibekukan.

“Tentu kita harapkan dengan seluruh progres mengedepankan peningkatan transparansi, menunjukkan gimana pasar kita tingkat integritasnya kita jaga, ini tentu bakal menjadi konsideran nan mereka perhatikan dari waktu ke waktu,” ujar Hasan.

Menurut dia, transparansi pasar modal terus ditingkatkan sejak Maret 2026 melalui penyediaan info kepemilikan saham nan lebih terperinci serta penambahan info nan dibutuhkan investor.

Reformasi transparansi tersebut antara lain mencakup keterbukaan kepemilikan saham di atas 1%, pengelompokkan penanammodal nan lebih terperinci, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan peningkatan pemisah minimum free float dari 7,5% menjadi 15%.

Hasan mengatakan kualitas info tersebut bakal terus dikembangkan, termasuk melalui penambahan info mengenai hubungan pemegang saham, agar penanammodal memperoleh info nan lebih komplit sebelum menentukan strategi investasi.

Ia mengatakan komunikasi dengan MSCI kembali dilakukan dalam beberapa pekan terakhir. Menurut Hasan, MSCI mengakui dan mengapresiasi langkah peningkatan transparansi nan telah dilakukan pasar modal Indonesia.

“Sekali lagi sama seperti pengumuman nan mereka nyatakan di kesempatan bulan Mei nan lalu, bahwa mereka betul-betul acknowledge, artinya memahami dan mengapresiasi langkah upaya peningkatan transparansi dan keseluruhan agenda reformasi kita,” kata Hasan pula.

Dalam MSCI 2026 Market Classification Review nan diumumkan pada Juni, MSCI mengakui reformasi transparansi nan diumumkan OJK, BEI, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

MSCI menyatakan reformasi tersebut mencakup peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, pengelompokkan penanammodal nan lebih terperinci, kerangka HSC, serta peta jalan peningkatan pemisah minimum free float menjadi 15%.

Namun, MSCI menyatakan tetap bakal mengevaluasi cakupan, konsistensi penerapan, dan efektivitas berkepanjangan reformasi tersebut. Apabila kemajuan nan memadai belum terlihat hingga MSCI Index Review November 2026, MSCI dapat mempertimbangkan sejumlah opsi perlakuan terhadap pasar Indonesia.

Hasan berambisi peningkatan transparansi dan integritas pasar modal secara berkepanjangan dapat mendorong penyedia indeks dunia mencabut pembatasan terhadap indeks Indonesia pada periode berikutnya.

“Tentu kita berambisi dengan seluruh perkembangan agenda transparansi dan reformasi integritas pasar modal, tidak dalam waktu lama para indeks provider dunia dapat secara fair gitu ya, kemudian memandang kepantasan itu dan mulai tidak lagi mengenakan pembekuan alias freeze ke dalam kalkulasi indeks nan mengenai dengan indeks Indonesia,” ujar Hasan.

Menurut dia, pencabutan pembatasan tersebut diharapkan membuka ruang bagi semakin banyak saham Indonesia untuk diperhitungkan dalam indeks nan disusun penyedia indeks dunia pada periode berikutnya. (Ant/P-3)

Selengkapnya