Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq (tengah).(Dok. Universitas Jenderal Soedirman)
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai sistem penerimaan mahasiswa melalui jalur berdikari di perguruan tinggi negeri (PTN) sangat rentan disalahgunakan. Jalur ini dinilai telah bergeser menjadi ruang transaksi dan praktik suap.
Menurut Herdiansyah, perubahan pola pengelolaan dan semakin luasnya otonomi kampus membuka celah bagi oknum pejabat untuk menyalahgunakan kewenangan. Ia menyebut jalur berdikari sekarang telah menjadi entitas upaya bagi lembaga pendidikan.
“Sekarang kelas berdikari sudah bergeser. Mandiri sekarang sudah menjadi semacam entitas upaya sebagai kampus. Otoritas itu ada pada pejabat-pejabat kampus,” ujar Herdiansyah kepada Media Indonesia, Jumat (21/8).
Pernyataan ini merespons Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah ketua Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). OTT tersebut diduga berangkaian dengan proses penerimaan mahasiswa jalur berdikari di Fakultas Kedokteran.
Herdiansyah mengaku tidak terkejut dengan temuan tersebut. Baginya, pola serupa sudah sering muncul dalam perkara korupsi di beragam PTN. Ia menilai liberalisasi kampus melalui status PTNBH maupun BLU telah mengubah kegunaan jalur berdikari menjadi sumber pendapatan sekaligus ruang mencari untung pribadi.
“Selama ini memang kelas berdikari dijadikan sebagai tempat berbisnis, tempat untuk mendapatkan keuntungan. Bukan hanya kampus, lantaran dibuka keran liberalisasi kampus, otonomi kampus, status PTNBH, BLU dan lain sebagainya,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa otonomi besar nan diberikan kepada lembaga kudu diimbangi dengan pengawasan nan kuat. Tanpa kontrol ketat, kewenangan tersebut bakal terus berubah menjadi ruang transaksional nan mempertemukan kepentingan pemberi suap dan pejabat kampus.
Herdiansyah pun mendorong KPK untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk pihak swasta alias orang tua mahasiswa nan memberikan uang. Menurutnya, kejadian ini jelas masuk kategori suap lantaran adanya pertemuan kepentingan (meeting point) untuk meloloskan calon mahasiswa dengan hadiah uang. (Dev/I-1)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·