Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo(MI/Lilik Darmawan)
PIHAK Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menunggu penjelasan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan menjerat jejeran rektorat mereka.
Juru Bicara Unsoed Edi Santoso menegaskan manajemen kampus belum mengetahui secara pasti bangunan perkara maupun status norma para pejabat nan dibawa dan diperiksa oleh tim interogator KPK.
"KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang nan kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa," ujar Edi di Purwokerto, Jumat (21/8).
Atas dasar itu, Edi menyebut Unsoed belum dapat mengambil sikap alias langkah resmi perihal perombakan tata kelola internal kampus.
"Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita bakal menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK," tegasnya.
Rektor dan Wakil Rektor Terjaring OTT
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq menjadi salah satu pejabat utama nan ditangkap.
"Ada Rektor juga," kata Setyo di Jakarta, Jumat (21/8).
Setyo turut membenarkan penangkapan Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Noor Farid serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo. Meski demikian, Setyo mengaku belum memperoleh pembaruan info mengenai status Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof Kuat Puji Prayitno maupun Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Prof Waluyo Handoko.
"Detail pihak nan dibawa ke Jakarta, saya belum update," tambah Setyo.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status norma para pihak nan diamankan. (Ant/P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·