Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

6 jam yang lalu 7
Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai WN Nigeria di deportasi(Doc Kantor Imigrasi Ngurah Rai)

KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan tindakan tegas terhadap penduduk negara asing nan melanggar peraturan keimigrasian. Seorang penduduk negara Nigeria berinisial IO dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal berupa overstay selama 93 hari.

IO diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada 17 November 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan visa kunjungan.

Berdasarkan keterangannya, nan berkepentingan datang ke Indonesia untuk tinggal sesuai dengan masa bertindak izin tinggal nan diberikan serta mencari kesempatan pekerjaan di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Novyandri menjelaskan, IO sebelumnya mempunyai izin tinggal nan bertindak hingga 15 Mei 2026. Namun, setelah masa bertindak tersebut berakhir, IO tidak melakukan perpanjangan maupun meninggalkan wilayah Indonesia sehingga keberadaannya menjadi tidak mempunyai izin tinggal nan berlaku.

Selama berada di Bali, IO diketahui tinggal di sejumlah tempat di sekitar area Canggu dengan berpindah-pindah untuk menghindari pemeriksaan petugas. Kepada petugas, IO mengaku selama berada di Bali melakukan aktivitas wisata, antara lain mengunjungi pantai dan kafe di area Canggu serta mencoba mencari kawan di Bali.

IO juga mengaku tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah izin tinggalnya berhujung lantaran sudah tidak mempunyai cukup duit untuk membeli tiket penerbangan kembali ke negaranya. Keberadaan IO nan telah overstay kemudian dilaporkan oleh temannya kepada pihak kepolisian pada 13 Agustus 2026. 

Berdasarkan laporan tersebut, IO diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta dan selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai status keimigrasiannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap IO. Selain itu, IO juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Novyandri juga menegaskan bahwa setiap orang asing nan berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan mengenai izin tinggal dan tidak dapat mengabaikan pemisah waktu nan telah diberikan.

“Izin tinggal merupakan pemisah waktu nan kudu dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa bertindak izin tinggal telah berakhir, nan berkepentingan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia alias melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus tanggungjawab tersebut,” ujar Novyandri.

Novyandri menambahkan bahwa penindakan terhadap IO merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan norma keimigrasian, khususnya di wilayah Bali nan menjadi salah satu tujuan utama visitor mancanegara.

“Kami bakal terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing nan melanggar ketentuan keimigrasian. Kami berambisi seluruh orang asing nan berada di Bali dapat memahami dan menghormati patokan nan berlaku, termasuk memastikan izin tinggalnya tetap sah selama berada di Indonesia,” tambahnya.

IO kemudian dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa, 18 Agustus 2026 melalui penerbangan Qatar Airways QR961 dengan rute Denpasar-Doha, untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa tindakan deportasi merupakan bagian dari penyelenggaraan kegunaan penegakan norma keimigrasian sekaligus upaya menjaga Bali tetap menjadi destinasi pariwisata nan aman, tertib, dan kondusif. (OL)

Selengkapnya