ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Penyedia jasa pasar digital namalain marketplace bakal mulai memungut pajak penghasilan (PPh) para pedagang online alias merchant mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini sesuai dengan penetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 nan mengatur tanggungjawab penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri nan bertransaksi di platform mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti memastikan siap menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi e-commerce mulai 1 Juli. Namun, pihaknya tetap menanti publikasi surat keputusan penunjukan marketplace sebagai pihak pemungut pajak.
"Kalau kesiapan, kami sudah ngobrol sama mereka (e-commerce), terus kita lakukan intens mulai bulan lalu, kemudian mereka kita minta untuk siap, lantaran ini kan nan mengatakan bertindak 1 Juli 2026 dari Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) dan beliau sudah menekankan bakal bertindak 1 Juli," kata Inge dalam media briefing, dikutip Rabu (1/7/2026).
Inge melanjutkan sistem di DJP sudah siap menerima untuk diintegrasikan dengan sistem di marketplace. Namun, pihaknya tetap menunggu publikasi surat keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak.
"Secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya mereka (marketplace), dan melakukan aktivitas one on one meeting dengan mereka juga sudah kita lakukan. Kalau tidak ada perubahan, Keputusan (Kep) Dirjen Pajak dan penunjukannya juga bakal terbit besok (hari ini)," lanjutnya.
Saat ini, Inge mengatakan pihaknya tengah menanti hasil keputusan Dirjen Pajak mengenai pengumuman pajak e-commerce hari ini.
Jika patokan ini mulai berlaku, lantas gimana implementasinya?
Aturan pajak bagi pedagang di e-commerce bakal merujuk pada patokan pajak pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bagi nan mempunyai omzet nan tidak melampaui Rp4,8 miliar setahun, walaupun wajib pajak alias pedagang online menggunakan sistem PPh final UMKM, wajib pajak tidak bakal dikenakan PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.
Mungkin ada pedagang online nan bertanya: Gimana jika omzet saya kecil, apakah saya tetap kena pajak?
Dikutip dari tulisan pajak pegawai DJP Zidni Hudan Said Purnomo di situs Ditjen Pajak, dijelaskan bahwa sesuai UU HPP, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun alias setara dengan Rp4,5 juta per bulan. Namun, ketentuan ini bertindak untuk penghasilan bersih, bukan omzet.
"Dalam skema PPh final UMKM, nan dikenakan pajak adalah omzet, bukan laba. Maka, jika omzet penjualan seller e-commerce di bawah Rp500 juta setahun, sesuai ketentuan terbaru dalam Pasal 7 ayat (2a) UU HPP klaster PPh, tidak dikenai PPh final," tulis Zidni.
Artinya, seller e-commerce tidak wajib bayar PPh final UMKM andaikan omzet dalam satu tahun tetap di bawah Rp500 juta. Namun, jika omzet telah melampaui nomor tersebut, seluruh omzet bakal dikenakan tarif PPh Final 0,5% hanya atas kelebihannya. Berikut ini simulasi penghitungan pajaknya.
Simulasi penghitungan pajak pedagang di e-commerce:
- Omzet 1 tahun: Rp600 juta
- Bagian tidak kena pajak: Rp500 juta
- Bagian nan dikenai pajak: Rp100 juta
- PPh Final UMKM: 0,5% × Rp100 juta = Rp500.000
Meskipun demikian, ketentuan perpajakan Indonesia tetap menyediakan pilihan bagi wajib pajak untuk menggunakan skema perpajakan umum. Opsi pertama, wajib pajak orang pribadi nan melakukan aktivitas upaya dan mempunyai peredaran bruto nan kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan netonya.
Kemudian, terhadap penghasilan neto tersebut dapat dikurangi dengan PTKP sebelum dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17. Ditambah lagi, andaikan ada angsuran pajak dari pajak nan telah dipotong alias dipungut dan juga pajak nan telah dibayar sendiri, PPh nan terutang dapat dikurangi dengan angsuran pajak tersebut. Dengan kata lain, hasil akhirnya bisa jadi kurang bayar, nihil, alias apalagi lebih bayar.
Dalam perihal ini, Zidni menjelaskan NPPN tersebut dianggap sebagai nilai perkiraan nan dibakukan negara sebagai representasi biaya upaya nan dikeluarkan wajib pajak. Ketentuan penggunaan NPPN diatur pada Pasal 14 UU PPh jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Opsi kedua, menurut Zidni, wajib pajak dapat memilih untuk menyelenggarakan pembukuan dan mengurangkan biaya usahanya dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan neto.
"Sama seperti dengan opsi pertama, dalam opsi kedua ini, wajib pajak orang pribadi dapat mengurangkan penghasilan netonya dengan PTKP. Setelah diperoleh nomor PPh terutang, wajib pajak juga dapat mengurangkan angsuran pajak nan ada," paparnya.
Apakah Semua Pedagang Wajib Bayar Pajak?
Tidak semuanya. Menurut tulisan Zidni, untuk bisa dikenakan PPh final UMKM, seller kudu memenuhi dua hal, ialah mempunyai omzet di atas Rp500 juta dan tidak melampaui Rp4,8 miliar setahun untuk wajib pajak orang pribadi; dan belum memilih untuk menggunakan skema perpajakan umum.
Jika belum mencapai omzet tersebut, pedagang online bebas dari tanggungjawab PPh final UMKM. Namun, ada satu perihal nan perlu diingat, meskipun tidak dikenai pajak, pedagang online tetap kudu mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melakukan pelaporan.
(haa/haa)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·