Pakar Hukum: Praperadilan Roy Suryo Tak Bisa Jadi Alasan Desak Kapolri Diganti

5 jam yang lalu 3

loading...

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, praperadilan Roy Suryo tidak bisa menjadi argumen untuk mendesak Kapolri diganti. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Desakan sejumlah Purnawirawan TNI agar Presiden Prabowo Subianto mengganti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai akibat bergulirnya praperadilan berulang Roy Suryo dalam perkara tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak mempunyai hubungan norma maupun konstitusional. Praperadilan Roy Suryo dan pergantian ketua Polri merupakan dua perihal nan berbeda.

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menegaskan praperadilan merupakan sistem norma nan tersedia bagi setiap pihak nan merasa haknya perlu diuji melalui pengadilan.

“Kita memandang masalah praperadilan murni masalah hukum. Upaya praperadilan sepenuhnya merupakan kewenangan Roy Suryo dan pihak terkait. Tidak ada kaitannya dengan pergantian Kapolri,” kata Dosen Program Pascasarjana ini, Minggu (16/8/2026).

Baca juga: Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Menurut Edi, mencampuradukkan proses praperadilan dengan rumor pergantian Kapolri justru berpotensi membikin persoalan norma menjadi bias dan sarat kepentingan politik.

Selengkapnya