Pakar Hukum Tata Negara: Syarat Wapres Tak Bisa Dinilai dari Satu Dokumen

15 jam yang lalu 4

loading...

Pakar Hukum Tata Negara Fritz Siregar meminta publik untuk tidak menyederhanakan polemik piagam SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka menjadi persoalan ada alias tidaknya satu lembar dokumen. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Fritz Siregar meminta publik untuk tidak menyederhanakan polemik ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menjadi persoalan ada alias tidaknya satu lembar dokumen. Menurut Fritz, keabsahan pencalonan kudu dilihat melalui keseluruhan proses norma dan manajemen nan bertindak ketika pencalonan dilakukan.

“Bukan sekadar mencari satu lembar kertas, lampau dari ada alias tidak adanya kertas itu kita langsung menyimpulkan seluruh proses pencalonan sah alias tidak sah,” ujar Fritz melalui akun Instagramnya, dikutip Kamis (20/8/2026).

Baca juga: Momen Hangat Prabowo, Jokowi dan Gibran Saksikan Demo Udara HUT ke-81 RI

Ia kemudian juga menjelaskan, setidaknya terdapat empat perihal nan kudu dibedakan, ialah syarat pendidikan calon, arsip nan digunakan untuk membuktikan persyaratan, proses verifikasi oleh lembaga berwenang, serta keputusan administratif KPU.

Undang-Undang Pemilu memang mengatur bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden kudu mempunyai pendidikan paling rendah SMA alias sederajat. Namun, sistem pembuktian administratifnya diatur lebih lanjut dalam ketentuan KPU.

Karena itu, Fritz menilai perdebatan semestinya diarahkan pada pertanyaan norma nan lebih spesifik. Misalnya, arsip apa nan diwajibkan pada saat pencalonan, arsip apa nan digunakan andaikan calon menempuh pendidikan di luar negeri, siapa nan melakukan verifikasi, serta keputusan apa nan kemudian dibuat KPU.

Selengkapnya