loading...
Pakar Hukum Tata Negara Fritz Edward Siregar menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap sah dan mengikat. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Fritz Edward Siregar menilai wacana pemberhentian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kudu tunduk pada sistem konstitusi. Fritz juga menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap sah dan mengikat.
Diketahui sebelumnya, Denny Indrayana secara terbuka mendesak Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Dia menilai bahwa Gibran semestinya mundur lantaran masalah etika, keabsahan proses pencalonan sejak Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta agar tercipta langkah mundur terhormat demi mencegah krisis politik.
Baca juga: Gibran Sebut 2026 Jadi Tahun Spesial Bagi Harmoni Indonesia: Keberagaman Jadi Kekuatan
Fritz Edward Siregar menepis narasi nan menyebut Presiden dapat memberhentikan Wakil Presiden maupun dorongan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, narasi tersebut perlu diluruskan dengan merujuk pada sistem nan telah diatur secara tegas dalam konstitusi.
Fritz menjelaskan, berasas Pasal 8 UUD 1945, Presiden tidak mempunyai kewenangan konstitusional untuk memecat Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara berbarengan oleh rakyat sehingga hubungan keduanya bukan hubungan pemimpin dan bawahan nan memungkinkan Presiden memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.
“Presiden tidak berada dalam rangkaian kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Keduanya dipilih berbareng oleh rakyat, sehingga Presiden tidak mempunyai kewenangan konstitusional untuk memecat wakilnya,” ujar Fritz nan juga mantan personil Bawaslu dalam penjelasannya mengenai mitos pemakzulan dan finalitas putusan Mahkamah Konstitusi melalui platform Instagramnya, Rabu (12/8/2026).









English (US) ·
Indonesian (ID) ·