Pakar Nilai Indikasi TPPU dalam Perkara Febrie Adriansyah Cukup Kuat

1 jam yang lalu 4
Pakar Nilai Indikasi TPPU dalam Perkara Febrie Adriansyah Cukup Kuat Yenti Ganarsih(Dok Univ Pakuan)

PAKAR Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai TPPU dalam perkara nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mempunyai indikasi nan cukup kuat. Menurut Yenti, dugaan tersebut salah satunya dapat dilihat dari temuan duit dan emas batangan ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah Febrie. 

Ia menilai jumlah kekayaan nan ditemukan perlu ditelusuri lebih lanjut lantaran dianggap tidak sebanding dengan kapabilitas Febrie sebagai abdi negara penegak hukum.

“Kita memandang bahwa indikasi ke arah itu terutama TPPU ada banget. Di rumahnya ada sejumlah itu (uang dan emas batangan) nan tidak layak dengan dia,” kata Yenti kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Yenti juga menyoroti kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi nan dilakukan abdi negara penegak norma ketika menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Menurutnya, praktik tersebut dapat berupa penerimaan suap, gratifikasi hingga pemerasan.

“Dia itu ada kemungkinannya adalah bahwa mereka melakukan korupsi lantaran memberantas korupsi dengan korupsi. Mau memberantas korupsi tapi dia menerima suap alias gratifikasi alias memeras,” ujarnya.

Lebih jauh, Yenti mengaitkan persoalan tersebut dengan buruknya tata kelola pemerintahan serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia menilai persoalan penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu aspek nan turut memperburuk kondisi tersebut.

“Korupsi kenapa banyak sekali, ini kan ada kaitannya dengan nepotisme, KKN, itu berfaedah ada masalah pelaksana nan abuse penyalahgunaan kewenangan alias melawan norma merugikan finansial negara,” jelas dia.

Menurut Yenti, kondisi tersebut menunjukkan rapuhnya tiga pilar kekuasaan negara, ialah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Ini sudah semakin memperlihatkan bahwa tiga pilar semuanya sudah rapuh. Eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah rapuh, condong korup dan pencucian uang,” imbuhnya.

Selain menyoroti dugaan TPPU, Yenti turut mengkritik pernyataan Febrie nan sebelumnya mengaku dikriminalisasi. Ia menilai istilah tersebut perlu diluruskan lantaran secara norma nan dapat dikriminalisasi adalah suatu perbuatan, bukan seseorang.

“Istilah kriminalisasi itu juga salah. Saya sebagai orang kampus kudu meluruskan. Kalau istilah kriminalisasi adalah satu proses. Misalnya dulu kita belum punya undang-undang pencucian uang, tiba-tiba kita punya pencucian uang, namanya kita mengkriminalisasi perbuatan menikmati hasil kejahatan itu sekarang namanya TPPU,” jelas dia.

Yenti menerangkan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta dapat disebut sebagai kriminalisasi. Menurut dia, kriminalisasi berangkaian dengan proses ketika suatu perbuatan nan sebelumnya belum dikategorikan sebagai tindak pidana kemudian ditetapkan sebagai perbuatan pidana melalui patokan hukum.

“Yang dikriminalisasi itu perbuatan. Loh ini tidak ada undang-undangnya kok saya bisa dipidana, itu namanya kriminalisasi,” ujarnya.

Maka dari itu, Yenti menilai istilah nan lebih tepat untuk menggambarkan pernyataan Febrie adalah merasa dirinya dikriminalkan. Dalam konteks tersebut, Febrie diduga merasa tidak semestinya berstatus sebagai tersangka alias tidak mempunyai indikasi pidana, tetapi kemudian ditetapkan sebagai tersangka akibat dugaan penyalahgunaan kekuasaan maupun tekanan dari pihak tertentu.

“Mungkin nan dimaksud dia adalah dikriminalkan. Artinya, dia mengatakan bahwa saya sebetulnya tidak kudu jadi tersangka, awalnya tidak kudu terindikasi kemudian jadi tersangka. Tapi, saya dipaksakan lantaran ada abuse of power alias ada pemaksaan dari pemimpin nan setingkat itu,” pungkasnya. (H-2)

Selengkapnya