Pakar Nilai KPPU Perlu Perhatikan Kewenangan OJK dalam Sengketa Bunga Pindar

8 jam yang lalu 4
Pakar Nilai KPPU Perlu Perhatikan Kewenangan OJK dalam Sengketa Bunga Pindar ilustrasi(Antara)

Sidang banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap industri pinjaman daring (pindar) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menghadirkan master Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis, pada Kamis (13/8). Dalam persidangan tersebut, Adrian menjelaskan bahwa perintah lisan nan dikeluarkan pemerintah dapat mempunyai dasar norma dalam perspektif norma manajemen pemerintahan.

“Kalau kemudian kita lihat Undang-Undang 30 Tahun 2014, dia cair lantaran bicara tentang manajemen pemerintahan, dia cair sekali. Perintah lisan boleh. nan gak boleh jika kemudian itu digugat, dijadikan masalah di PTUN,” jelasnya.

Menurut Adrian, norma manajemen pemerintahan mengenal sejumlah aspek nan dapat digunakan untuk menilai legalitas suatu tindakan pemerintah, antara lain kewenangan dan prosedur. Karena itu, pemberian pengarahan alias perintah pemerintah kepada pihak lain, termasuk pelaku usaha, perlu dilihat berasas kewenangan nan melekat pada lembaga tersebut.

Dalam persidangan, salah satu kuasa norma pemohon kembali menyinggung mandat Presiden kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur perkembangan industri ekonomi digital nan mulai berkembang di Indonesia sekitar 2016.

Menanggapi perihal tersebut, Adrian mengatakan andaikan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pelaksana memberikan pengarahan kepada otoritas di sektor keuangan, perihal tersebut tidak dapat dilepaskan dari kepentingan masyarakat nan hendak dilindungi.

Sebagai konteks, pada 2018 OJK disebut memberikan perintah secara lisan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mengatur pemisah maksimum faedah ekonomi pindar melalui pedoman perilaku asosiasi. Kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi konsumen dari beban kembang nan tinggi.

Ketika perkara tersebut kemudian diproses KPPU, OJK melalui siaran pers tertanggal 20 Mei 2025 telah menyampaikan adanya pengarahan tersebut. Namun, KPPU tetap menjatuhkan total denda Rp755 miliar kepada 97 platform pindar lantaran menilai pengarahan lisan OJK tidak dapat dijadikan dasar pengaturan pemisah bunga.

Adrian juga menyoroti tanggungjawab pelaku upaya untuk mematuhi pedoman perilaku asosiasi nan memuat ketentuan mengenai pemisah maksimum faedah ekonomi pindar. Menurutnya, andaikan regulator mensyaratkan keanggotaan asosiasi sebagai bagian dari proses memperoleh izin usaha, maka keanggotaan tersebut tidak sepenuhnya merupakan pilihan sukarela pelaku usaha.

“Dia (keanggotaan asosiasi) bakal menjadi tanggungjawab norma jika kemudian regulator mengeluarkan nan disebut dengan instrumen yuridisnya itu adalah izin. Jadi jika dia (pengusaha) tidak punya izin, dia tidak boleh melakukan aktivitas usaha. Persyaratan ini nan bakal jadi modal OJK untuk melakukan pengawasan terhadap industri ini,” katanya.

Lebih lanjut, Adrian menegaskan bahwa setiap lembaga negara mempunyai kewenangan nan berasal dari undang-undang pembentukannya. Dalam perkara tersebut, kewenangan KPPU menurutnya perlu dilihat secara berbarengan dengan kewenangan OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan.

Ketika ditanya kuasa norma pemohon mengenai kemungkinan lembaga negara lain menganulir keabsahan perintah lisan OJK kepada pelaku usaha, Adrian mengatakan tindakan tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa dasar kewenangan.

Menurutnya, suatu lembaga negara tidak dapat mengoreksi alias mengambil alih tindakan lembaga lain andaikan tidak mempunyai kewenangan nan diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kalau lembaga itu ‘cawe-cawe’ untuk mengatur, ‘cawe-cawe’ untuk membikin keputusan itu menjadi istilahnya dalam norma manajemen negara ialah rekayasa hukum. Kemungkinan kita katakan tindakan dia termasuk ultra vires, jika dia enggak punya kewenangan,” tukasnya kepada majelis. (E-3)

Selengkapnya