Pakar: Pusat Jangan Tunggu Bencana Jadi Berstatus Nasional

1 jam yang lalu 2
 Pusat Jangan Tunggu Bencana Jadi Berstatus Nasional ilustrasi(Antara)

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mendorong perubahan paradigma dalam penanganan musibah di Indonesia agar support pemerintah pusat diberikan berasas kapabilitas wilayah dalam menangani keadaan darurat, bukan semata-mata menunggu penetapan status bencana nasional. Ia menyadari bahwa pemerintah daerah memang menjadi pihak nan paling dekat dengan masyarakat ketika musibah terjadi. Namun, kedekatan tersebut tidak selalu diikuti keahlian nan memadai dari sisi personel, peralatan, logistik maupun anggaran.

Karena itu, pemerintah pusat dinilai perlu segera memberikan support ketika keahlian wilayah mulai terlampaui. Penetapan status musibah tidak semestinya menjadi argumen untuk menunda pengerahan sumber daya nan dibutuhkan masyarakat terdampak.

“Jangan sampai lantaran status nasional belum ditetapkan, support pusat seolah-olah kudu menunggu. Dalam keadaan darurat, nan dibutuhkan rakyat bukan label, melainkan air bersih, makanan, obat-obatan, perangkat berat, tenaga medis, tempat pengungsian dan akses transportasi,” kata Djohermansyah dalam keterangannya, Selasa (25/8).

Ia menjelaskan, penerapan otonomi wilayah dalam penanggulangan musibah bukan berfaedah pemerintah kabupaten alias kota kudu menangani seluruh akibat musibah secara mandiri. Pembagian kewenangan kudu disertai dengan pembagian tanggung jawab, sumber daya, serta support antartingkat pemerintahan.

Menurut dia, pemerintah nan berada paling dekat dengan letak musibah kudu menjadi pihak pertama nan bergerak. Namun, ketika keahlian tersebut tidak lagi mencukupi, pemerintah di tingkat nan lebih tinggi kudu segera memperkuat penanganan.

“Yang dekat bergerak lebih dahulu, nan lebih kuat segera memperkuat,” ujar Djohermansyah.

Dalam skema tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten alias kota menjadi ujung tombak ketika musibah tetap dapat ditangani dengan kapabilitas lokal. Apabila keahlian wilayah terlampaui, pemerintah provinsi kudu mengambil peran lebih besar. Selanjutnya, ketika kapabilitas provinsi tidak lagi mencukupi, pemerintah pusat perlu segera mengerahkan support nasional.

Djohermansyah menilai penanganan musibah selama ini terlalu sering tersandera pembahasan mengenai apakah suatu kejadian telah memenuhi kriteria sebagai musibah nasional. Padahal, persoalan nan lebih mendesak adalah keahlian pemerintah setempat dalam menyelamatkan masyarakat dan mengendalikan akibat bencana.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mengatur penetapan status dan tingkatan musibah dengan mempertimbangkan antara lain jumlah korban, kerugian, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta akibat sosial ekonomi. Sementara PP Nomor 21 Tahun 2008 mengatur penetapan status keadaan darurat pada tingkat nasional oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, serta tingkat kabupaten alias kota oleh bupati alias wali kota.

Namun, menurut Djohermansyah, ketentuan mengenai status tersebut tidak semestinya ditafsirkan sebagai prasyarat bagi pemerintah pusat untuk memberikan support kepada daerah.

Ia pun mendorong pembentukan sistem eskalasi nan lebih otomatis. Ketika kapabilitas kabupaten alias kota mulai terlampaui, pemerintah provinsi kudu segera masuk memberikan dukungan. Jika keahlian provinsi juga tidak mencukupi, support pemerintah pusat kudu langsung diberikan sebelum kondisi di lapangan semakin memburuk.

Mekanisme tersebut dinilai semakin krusial lantaran akibat musibah tidak mengenal pemisah administrasi. Banjir dapat melintasi sejumlah kabupaten, kebakaran rimba dan lahan dapat menyebar hingga antarprovinsi, sementara musibah hidrometeorologi dalam skala besar dapat dengan sigap menguras sumber daya suatu daerah.

Karena itu, Djohermansyah menilai konsep penanganan musibah lintas wilayah alias regional perlu diperjelas dalam sistem kebencanaan nasional. Pengaturan tersebut bukan untuk menambah birokrasi, melainkan memastikan adanya protokol komando, koordinasi, serta pembiayaan ketika akibat musibah melampaui pemisah satu wilayah otonom.

Selain sistem eskalasi, penguatan BPBD juga dinilai mendesak. Djohermansyah mengatakan BPBD tidak semestinya hanya aktif ketika musibah telah terjadi, tetapi kudu menjadi lembaga strategis nan membangun kesiapsiagaan jauh sebelum keadaan darurat muncul.

Berbagai persoalan tetap menjadi tantangan di daerah, mulai dari keterbatasan personel dan kompetensi, minimnya peralatan, keterbatasan teknologi hingga anggaran penanggulangan musibah nan belum memadai.

Menurut Djohermansyah, kebijakan anggaran juga perlu diarahkan untuk memperkuat kapabilitas sebelum musibah terjadi. Pemerintah tidak cukup hanya menyediakan biaya untuk penanganan pascabencana, tetapi juga perlu meningkatkan investasi untuk pencegahan dan mitigasi.

Ia mendorong pemerintah pusat memperkuat support melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kebencanaan bagi wilayah nan mempunyai tingkat kerawanan tinggi. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun sistem peringatan dini, jalur dan tempat evakuasi, penyimpanan logistik, peralatan penyelamatan, sistem komunikasi darurat, akomodasi publik, serta prasarana nan lebih tahan terhadap bencana.

“Investasi sebelum musibah jauh lebih murah daripada bayar kerusakan setelah bencana,” katanya.

Di sisi lain, Djohermansyah menilai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) perlu diperkuat sebagai orkestrator nasional. Peran tersebut tidak semestinya baru terlihat setelah Presiden menetapkan suatu kejadian sebagai musibah nasional, tetapi sejak indikasi kapabilitas pemerintah wilayah mulai terlampaui.

Ia juga menilai sistem support internasional perlu disiapkan secara terukur. Bantuan dari negara lain tetap kudu masuk melalui koordinasi pemerintah Indonesia dan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Namun, pertimbangan mengenai kedaulatan tidak semestinya berubah menjadi penolakan otomatis ketika kapabilitas nasional tidak mencukupi.

“Kedaulatan tidak berfaedah menolak pertolongan. Kedaulatan justru berfaedah negara bisa mengatur pertolongan itu agar sampai kepada rakyat nan membutuhkan,” ujar Djohermansyah.

Dalam konteks kebakaran rimba dan lahan, misalnya, tawaran support pemadaman dari negara tetangga seperti Malaysia alias Singapura dapat dipertimbangkan sebagai corak solidaritas kemanusiaan dengan kendali operasional tetap berada di tangan pemerintah Indonesia.

Djohermansyah juga menyoroti praktik kepala wilayah dari wilayah lain nan datang langsung ke letak musibah sebagai corak solidaritas. Menurutnya, langkah tersebut memang menunjukkan kepedulian, tetapi dalam situasi darurat kehadiran rombongan pejabat dapat menambah beban wilayah terdampak.

Pengamanan, pengaturan lampau lintas, serta kebutuhan koordinasi tambahan dapat membikin abdi negara setempat mengalihkan perhatian dari penanganan korban. Karena itu, support antardaerah dinilai lebih efektif andaikan disalurkan melalui sistem pemerintah dan dikoordinasikan, antara lain, melalui Kementerian Dalam Negeri.

Bantuan tersebut juga perlu diperluas dari sekadar pengiriman makanan, pakaian, dan logistik darurat. Daerah nan tidak terdampak dapat mengambil peran dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, seperti membantu membangun kembali sekolah, puskesmas, jalan, jembatan, pasar, akomodasi umum, serta memulihkan sumber penghidupan masyarakat.

Menurut Djohermansyah, keberhasilan pemulihan tidak cukup diukur dari jumlah rumah nan telah dibangun kembali. Dampak musibah juga dapat menyebabkan anak-anak kehilangan akses pendidikan, pedagang kehilangan pasar, petani kehilangan lahan dan hasil panen, nelayan kehilangan peralatan, serta family kehilangan sumber pendapatan.

Karena itu, rehabilitasi dan rekonstruksi kudu diarahkan untuk memulihkan kembali ekosistem kehidupan masyarakat. Sekolah kudu kembali beroperasi, puskesmas berfungsi, pasar kembali bergerak, konektivitas jalan dan jembatan pulih, serta pelaku UMKM, petani dan nelayan memperoleh support untuk kembali menjalankan aktivitas ekonominya.

“Ukuran keberhasilannya adalah kehidupan masyarakat sudah kembali berjalan,” kata Djohermansyah.

Ia merumuskan sejumlah pembenahan nan perlu dilakukan pemerintah, antara lain membangun sistem eskalasi berbasis kapasitas, memperkuat BPBD, meningkatkan support DAK Fisik Kebencanaan bagi wilayah rawan, memperkuat BNPB sebagai orkestrator nasional, membangun sistem support antardaerah, mengatur support internasional secara terukur, serta mengubah pola pembiayaan pemulihan agar lebih kuat mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi.

Djohermansyah menegaskan, otonomi wilayah dalam penanggulangan musibah pada akhirnya bukan sekadar persoalan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sistem tersebut kudu diarahkan untuk memastikan pelayanan publik tetap melangkah dan masyarakat memperoleh perlindungan ketika menghadapi bencana.

“Daerah tidak boleh merasa sendirian, sementara pusat tidak boleh berlindung di kembali argumen bahwa musibah merupakan urusan daerah. Sebaliknya, wilayah juga tidak dapat menjadikan otonomi sebagai argumen untuk menolak koordinasi dan bantuan,” tuturnya.

Menurut dia, pemerintah memerlukan pola hubungan pusat dan wilayah nan saling memperkuat, terutama ketika keahlian salah satu tingkat pemerintahan tidak lagi bisa menghadapi skala bencana.

“Kita memerlukan otonomi nan saling menopang, bukan otonomi nan saling melempar tanggung jawab,” pungkas Djohermansyah. (E-3)

Selengkapnya