Pakar Sebut Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

1 jam yang lalu 2

loading...

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yunus Husein mengatakan bank mempunyai kewenangan untuk menunda transaksi alias blokir sementara. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yunus Husein mengatakan bank mempunyai kewenangan untuk menunda transaksi alias blokir sementara dalam kondisi tertentu sesuai UU No. 8/2010 tentang TPPU.

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus, Kamis (27/8/2026).

Pasal 26 UU TPPU memberikan kewenangan kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi paling lama lima hari kerja dalam kondisi tertentu, antara lain ketika terdapat dugaan kekayaan kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening alias rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana.

Penundaan transaksi merupakan kewenangan penyedia jasa finansial dalam kondisi nan telah ditentukan undang-undang, sedangkan tindakan berasas Pasal 70 UU TPPU berada dalam konteks kewenangan abdi negara penegak hukum.

Baca juga: Dirut Bank Mandiri Pastikan Pemblokiran Rekening Botok Pati Dicabut

Dalam kasus rekening Bank Mandiri nan dikaitkan dengan penghimpunan biaya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa tindakan nan dilakukan merupakan penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga menyatakan transaksi bakal dibuka kembali andaikan tidak ditemukan unsur pidana dan biaya dalam rekening tidak berkurang.

“Penundaan transaksi dalam konteks tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana,” katanya.

Selengkapnya