Ilustrasi: Petugas Satpol PP menertibkan iklan perangkat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon Wali Kota Depok(MI)
WACANA mengubah pemilihan kepala wilayah menjadi sistem tunggal dinilai belum tentu menyelesaikan persoalan disharmoni antara kepala wilayah dan wakilnya. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) justru memandang persoalan tersebut lebih dalam, ialah berangkaian dengan buruknya proses kaderisasi dan kandidasi partai politik nan selama ini melahirkan pasangan calon tanpa keselarasan visi.
Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz mengatakan, perubahan sistem pemilihan, baik dengan sistem paket, terpisah, maupun tunggal, tidak otomatis menjamin lahirnya pasangan kepala wilayah nan bisa bekerja secara harmonis.
"Ketidakjelasan tugas dan disharmonisasi pada dasarnya lebih diakibatkan oleh proses kaderisasi dan kandidasi nan instan," ujar dia melalui keterangannya, dikutip pada Senin (10/8).
Pernyataan itu disampaikan merespons usulan salah seorang personil Komisi II DPR pada penghujung Juli 2026. Dalam usulan tersebut, pemilihan kepala wilayah diubah menjadi model pemilihan tunggal. Masyarakat tetap memilih kepala wilayah secara langsung, sementara wakil kepala wilayah tidak lagi dipilih berbareng pasangannya, tetapi ditunjuk.
Gagasan tersebut muncul antara lain lantaran posisi wakil kepala wilayah selama ini dinilai tidak mempunyai kewenangan nan cukup jelas. Dalam praktik pemerintahan daerah, wakil kerap hanya berkedudukan sebagai pembantu kepala wilayah dan menunggu instruksi, selain ketika kepala wilayah berhalangan sementara alias tetap.
Masalahnya kemudian berkembang menjadi persoalan hubungan kerja. Disharmoni antara kepala wilayah dan wakilnya disebut terjadi di banyak daerah. Dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, apalagi dikaitkan dengan info bahwa nyaris 60 persen hubungan kepala wilayah dan wakil kepala wilayah di seluruh Indonesia berada dalam kondisi tidak harmonis.
Namun, menurut Kahfi, kebenaran tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan argumen untuk mengganti kreasi pemilihan. Sistem nan dipilih kudu terlebih dulu dilihat kesesuaiannya dengan model kelembagaan pemerintahan daerah.
Kepala wilayah dan wakil kepala wilayah merupakan bagian dari kedudukan politik nan lahir dari penerapan desentralisasi dan otonomi daerah. Karena itu, jika prinsip partisipasi langsung masyarakat tetap dipertahankan, pemimpin tertinggi di wilayah kudu tetap memperoleh mandat melalui pemilihan langsung.
Di sisi lain, Perludem tidak menilai sistem pemilihan tunggal sebagai pendapat nan sama sekali tidak mungkin diterapkan. Model kepala wilayah dipilih secara langsung sementara wakilnya ditunjuk telah dikenal di sejumlah negara, terutama dalam pemilihan pejabat setingkat wali kota.
Salah satu contohnya adalah pemilihan Wali Kota New York di Amerika Serikat. Akan tetapi, penerapan sistem tersebut didukung kondisi politik dan kelembagaan nan berbeda. Kepala wilayah mempunyai ruang elastisitas nan lebih besar dalam menjalankan pemerintahan. Bahkan, posisi wakil dapat diisi oleh lebih dari satu orang melalui sistem penunjukan berasas kepakaran.
Kondisi itu belum sepenuhnya sejalan dengan Indonesia. Pemerintah wilayah tetap mempunyai ketergantungan nan cukup besar kepada pemerintah pusat dalam menjalankan sejumlah urusan pemerintahan. Karena itu, perubahan sistem pemilihan tidak bisa dilepaskan dari konteks hubungan pusat dan daerah.
Kahfi juga mengingatkan bahwa kematangan politik di tingkat wilayah menjadi aspek krusial jika sistem penunjukan wakil kepala wilayah hendak dipertimbangkan. Sistem tersebut memang bukan pilihan nan tabu, tetapi kudu mempunyai dasar kajian nan kuat.
Tanpa kedewasaan politik, kewenangan menentukan wakil kepala wilayah justru dikhawatirkan berubah menjadi ruang baru untuk membagi-bagikan kedudukan publik.
"Jangan sampai rendahnya kedewasaan politik justru menjadikan sistem penunjukan wakil kepala wilayah sebagai celah baru bagi praktik bagi-bagi kedudukan publik," tutur Kahfi.
Perludem menilai persoalan utama tidak berakhir pada langkah pasangan kepala wilayah dan wakilnya dipilih. Proses sebelum pemilu, khususnya gimana partai politik menyiapkan kader dan menentukan kandidat, juga sangat menentukan kualitas pemerintahan setelah pasangan tersebut terpilih.
Selama ini, proses kaderisasi dan kandidasi di partai politik dinilai belum melangkah secara matang. Koalisi pun tetap kerap dibangun dengan orientasi utama memenangkan kontestasi, bukan berasas kesamaan program maupun kedekatan ideologi.
Akibatnya, pasangan kepala wilayah dan wakil kepala wilayah nan muncul dari proses tersebut tidak selalu mempunyai arah politik nan sama. Perbedaan visi dan misi bisa terjadi bukan hanya antara kepala wilayah dan wakilnya, tetapi juga antara pasangan tersebut dengan program partai politik nan mengusungnya.
Karena itu, perubahan sistem pemilihan kudu ditempatkan sebagai bagian dari pembenahan nan lebih luas. Mengubah sistem pemilihan tanpa memperbaiki rekrutmen politik dikhawatirkan hanya mengganti corak persoalan tanpa menyentuh akar masalahnya.
Perludem pun meminta agar wacana tersebut tidak diputuskan hanya berasas pengalaman alias kesan terhadap praktik pilkada selama ini. Perubahan kreasi pemilihan kepala wilayah memerlukan kajian nan mendalam, termasuk pertimbangan terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
"Berdasarkan catatan tersebut, Perludem menilai wacana perubahan sistem pemilihan kepala wilayah ini tidak boleh hanya didasarkan pada emosi dan penglihatan semata, melainkan memerlukan kajian mendalam melalui proses pembentukan undang-undang nan berbasis teori dan pertimbangan penyelenggaraan pemilu serta pilkada sebelumnya," terang Kahfi.
Atas dasar itu, pembentuk undang-undang didorong segera membahas revisi UU Pemilu dan UU Pilkada secara bersamaan. Langkah tersebut dinilai krusial agar perubahan sistem pemilihan kepala wilayah tidak dilakukan secara parsial, melainkan berasas pertimbangan menyeluruh terhadap kreasi pemilu, kelembagaan pemerintahan daerah, serta kualitas kader dan kandidat nan dihasilkan partai politik. (P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·