ARTICLE AD BOX
loading...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (tengah). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Partai Gerindra Sugiat Santoso menilai balasan meninggal tak bakal bisa mengembalikan aset negara nan lenyap dicuri. Pernyataan ini dilontarkan Sugiat sekaligus merespons sikap Fraksi PDIP dan PAN di DPR RI nan mendesak eks Jampidsus Febrie Adriansyah dihukum maksimal seperti pidana mati.
Sugiat memahami kekecewaan dan kemarahan publik nan disuarakan melalui Fraksi PAN dan PDIP di DPR RI. "Partai Gerindra memahami rasa kecewa dan kemarahan publik nan disuarakan oleh rekan-rekan fraksi lain di Komisi III. Namun, mengenai dorongan balasan mati, Gerindra secara prinsipil mendorong penegakan norma nan berbasis pada keadilan nan korektif dan terukur, bukan norma nan berkarakter retributif ekstrem seperti balasan mati," ujar Sugiat kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, penegakan norma kudu berfokus pada pembuktian nan solid, perampasan hasil korupsi (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara, serta pemberian pengaruh jera nan maksimal sesuai batas norma nan menjunjung tinggi kewenangan hidup.
Baca Juga: Saatnya Hukuman Mati bagi Koruptor
Anggota Komisi XIII DPR RI ini pun mengingatkan bahwa Febrie tetap berstatus tersangka, tahap awal proses peradilan. Ia pun menegaskan, Gerindra mengedepankan asas prasangka tak bersalah. Menurutnya, seorang baru dapat dinyatakan bersalah secara sah andaikan telah ada putusan pengadil nan berkekuatan norma tetap.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·