ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) dan Iran kembali berselisih, kali ini mengenai rencana Teheran memungut biaya bagi kapal nan melintasi Selat Hormuz, salah satu jalur pelayaran paling strategis di dunia.
Washington menegaskan tidak ada negara nan berkuasa mengenakan tarif di jalur perairan internasional, sementara Iran bersikeras mempunyai kewenangan untuk menarik biaya atas jasa nan diberikan di area tersebut.
"Ini adalah jalur air internasional. Tidak ada negara nan diizinkan untuk memungut tol alias biaya di jalur air internasional. Itu adalah norma internasional nan berlaku," kata Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, dikutip Jumat (26/6/2026), menambahkan seluruh negara di area Teluk bakal mendukung posisi Washington nan menolak pungutan transit tersebut.
Rubio menyampaikan pernyataan itu setelah tiba di Uni Emirat Arab untuk berjumpa para pemimpin negara-negara Teluk. Menurutnya, kesepakatan akhir antara Washington dan Teheran nantinya kudu memastikan Iran tidak dapat mengenakan biaya kepada kapal nan melintasi Selat Hormuz.
Pernyataan AS muncul sehari setelah kepala negosiator Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, menegaskan bahwa "semua orang kudu tahu bahwa pengelolaan Selat Hormuz tidak bakal pernah kembali seperti sebelum perang." Pernyataan itu memperlihatkan sikap Teheran nan mau memperkuat kendalinya atas jalur pelayaran tersebut.
Iran sebelumnya menunda penerapan biaya transit selama 60 hari sebagai bagian dari proses negosiasi dengan AS di Swiss. Masa tenggang itu diberikan setelah kedua negara menyepakati peta jalan menuju kesepakatan final, termasuk pembahasan teknis lanjutan dan pembentukan komite tingkat tinggi untuk mengawasi proses negosiasi.
Namun, Teheran memberi sinyal biaya tersebut tetap dapat diberlakukan andaikan perundingan kandas mencapai hasil.
Di saat nan sama, Iran dan Oman juga sepakat menjajaki skema baru pengelolaan navigasi di Selat Hormuz. Kedua negara bakal membentuk golongan kerja berbareng untuk membahas jasa maritim, tata kelola pelayaran, hingga kemungkinan penerapan biaya nan berangkaian dengan aktivitas di jalur tersebut.
Kesepakatan itu merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman nan ditandatangani pekan lalu. Dokumen tersebut mendorong Iran, Oman, dan negara-negara pesisir Teluk lainnya menyusun sistem baru pengelolaan navigasi di Selat Hormuz, jalur nan menjadi lintasan sekitar 20% pasokan minyak dunia.
Secara norma internasional, pelayaran di Selat Hormuz diatur melalui rezim transit berasas Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 nan melarang negara pantai menghalang alias menangguhkan kewenangan lintas kapal internasional.
Namun, Iran belum meratifikasi UNCLOS dan tetap berpegang pada norma domestiknya. Perbedaan dasar norma inilah nan membikin status pengelolaan navigasi di Selat Hormuz tetap menjadi perdebatan.
Ketidakpastian tersebut membikin pelaku industri pelayaran berada dalam posisi sulit. Iran mengarahkan kapal asing untuk memperoleh izin terlebih dulu dan melintas lebih dekat ke wilayah perairannya.
Sebaliknya, AS berbareng sejumlah perusahaan asuransi Barat menyarankan kapal menggunakan jalur di sisi Oman nan berada di bawah perlindungan udara AS. Panduan nan saling bertentangan ini membikin banyak pemilik kapal kebingungan menentukan rute, meski Selat Hormuz hingga sekarang tetap terbuka bagi lampau lintas perdagangan internasional.
(tfa/tfa)
Addsource on Google

2 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·