ilustrasi sistem ekonomi Indonesia.(MI)
PERDEBATAN soal sistem ekonomi berasas Pasal 33 UUD 1945 ke arah kapitalisme alias sosialisme ditanggapi Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (ASPRINDO) Didin S Damanhuri. Dia menjelaskan bahwa original intent dari Pasal 33, berasas pemikiran founding fathers, khususnya di sektor ekonomi, seperti Bung Hatta dan Soemitro, tidak mendikhotomikan antara state (negara) dengan market (pasar). Tapi meletakkannya secara proporsional.
"Bung Hatta sendiri pada tahun 1976 menyampaikan, struktur ekonomi nan mau dibangun oleh Pasal 33 ini, pelakunya ada state-corporation alias BUMN, ada swasta, dan ada koperasi. Tiga ini adalah konstitusional," kata Didin.
Ia menegaskan, gedung ekonomi Indonesia memerlukan peran negara nan kredibel, sistem pasar nan sehat dimana para pelaku ekonominya (BUMN, swasta dan Koperasi) bisa mensejahterakan rakyatnya.
Ia memaparkan, dalam pembagian dimana koperasi bakal menangani upaya ekonomi nan belum masuk pada kategori menengah besar dan nan belum terlalu produktif. Dan untuk kepentingan stabilisasi ekonomi, perusahaan negara bakal mengambil bagian dari perihal nan tidak bisa disentuh oleh swasta.
"Tapi ada pesan, bahwa UMKM dan upaya dalam Koperasi itu kudu naik kelas. Jadi jika ditanyakan apakah Pasal 33 ini kapitalisme alias sosialisme, saya bakal menjawab, Pasal 33 ini bukan campuran keduanya, tapi memerlukan keduanya," ungkapnya.
Sehingga, dalam perdebatan antara peranan negara nan lebih kuat dengan peranan pasar lebih kuat, dia menegaskan bahwa para Bapak Bangsa menekankan bahwa kudu ada keseimbangan di antara keduanya.
"Kalau era reformasi, orang bicara tentang begitu pentingnya pasar dan swasta, kemudian melupakan dengan peranan negara. Padahal, saat era Soeharto, kan peranan negara nan bisa membikin pasal 33 UUD45, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam seperti rimba alias pengendalian teknologi era Habibie. Itu kan lantaran ada peranan negara," tegas Didin.
Ia menyatakan perekonomian dimana peran negara nan aktif dan andal adalah prasyarat bakal terpenuhinya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memakmurkan rakyat sebesar-besarnya.
"Jadi nan kudu diukur adalah keahlian negara alias perwujudan sistem dalam menciptakan satu struktur ekonomi politik. Bagaimana sumber daya alam, pasar, sampai teknologi itu bisa dijamin oleh negara agar tidak jatuh pada kepentingan nan bertentangan dengan kesejahteraan alias kepentingan publik itu," ungkapnya.
Hal ini merujuk pada oligarki nan merupakan sekelompok mini pengendali ekonomi nan berlindung di kembali negara, maupun state-capitalism nan salah kaprah nan menciptakan maraknya pemburu rente baik nan berasal dari pihak swasta maupun BUMN.
Ia berharap, pemerintah bisa mewujudkan struktur ekonomi politik nan bisa menjamin sumber daya alam, sumber daya buatan, teknologi, pasar, sampai digitalisasi dikelola untuk kemakmuran rakyat nan sebesar-besarnya.
"Pengalaman orde baru dan reformasi nan terlembagakan dalam struktur ekonomi, hanya ada dua. Pertama, pengalaman BUMN - state corporation. Kedua, swasta. Bahkan sektor politik pun terlembagakan, dengan adanya pemilu nan reguler. Sayangnya, perihal nan paling fundamental, ialah mensejahterakan masyarakat se-besar2nya nan belum terlembagakan," pungkasnya. (Ant/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·