Jakarta, CNBC Indonesia - Pada awal Agustus 1973, Presiden RI Soeharto mengambil sebuah langkah nan saat itu tergolong berani. Di tengah maraknya praktik poligami dan perceraian, termasuk di kalangan pejabat negara, pemerintah mendorong lahirnya patokan baru nan memperketat ketentuan perkawinan. Langkah tersebut kemudian menjadi tonggak lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Upaya tersebut terjadi lantaran praktik poligami saat itu menjadi sorotan. Pemerintah menilai diperlukan patokan nan memberikan perlindungan lebih besar terhadap wanita sekaligus menjaga keutuhan keluarga.
Soeharto tidak sendirian memandang kegeraman ini. Dia didukung oleh istrinya, Siti Hartinah atau Ibu Tien Soeharto, nan juga tidak suka atas praktik poligami. Sebagaimana dicatat O.G. Roeder dalam Anak Desa: Biografi Presiden Soeharto (1976), sejak menemani Soeharto berkarier sebagai tentara, Tien melarang suaminya poligami, termasuk mendesak semua prajurit setia.
Baginya, laki-laki nan memperistri lebih dari satu wanita kerap menimbulkan ketidakadilan dalam rumah tangga. Rentannya kedudukan wanita akibat praktik tersebut membikin Tien ikut memperjuangkan perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Atas dasar inilah, Tien mendukung Soeharto agar serius mengesahkan UU Perkawinan. Terlebih di awal masa Orde Baru, banyak elite militer dan menteri nan mempunyai istri lebih dari satu.
UU Perkawinan sendiri merupakan produk norma nan lama disahkan DPR. Sebab menuai banyak perdebatan, sehingga sering menemui jalan buntu.
Karena itulah, Ibu Tien berpadu dengan para pemimpin organisasi wanita nan memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Perkawinan.
Perjuangan tersebut sebenarnya telah dimulai sejak penghujung 1960-an ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan mulai digulirkan. Namun pembahasannya berjalan sangat alot. Di DPR, rancangan tersebut memantik perdebatan panjang dan acapkali menemui jalan buntu.
Namun, ibu negara tetap ngotot kudu selesai. Dalam autobiografi berjudul Siti Hartinah: Ibu Utama Indonesia (1992), Tien lagi-lagi menegaskan UU ini dibuat agar wanita bisa lebih dilindungi. Pada akhirnya, Soeharto datang langsung ke DPR untuk mengusulkan patokan ini.
"Dalam membina family nan senang sangatlah perlu adanya upaya nan sungguh-sungguh untuk meletakkan perkawinan sebagai ikatan suami-istri dalam kedudukan nan semestinya dan suci. Karena itu sudah semestinya negara memberikan perlindungan nan selayaknya kepada suami alias istri terhadap tujuan-tujuan nan menyimpang dari kerukunan perkawinan," kata Soeharto.
Akhirnya, enam bulan kemudian, Indonesia mempunyai patokan perkawinan, ialah UU Nomor 1 Tahun 1974. Aturan ini menegaskan bahwa pada prinsipnya seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Dengan ditandatanganinya UU tersebut, pemerintah berambisi praktik perkawinan nan dinilai merugikan wanita dapat ditekan.
Tak hanya sampai di situ, pemerintah juga spesifik membikin patokan tambahan kepada para pejabat dan Aparatur Sipil Negara lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Secara tegas, para suami dilarang menikah lagi dan jika mau berpisah kudu melalui perizinan ketat.
Jika tetap dilanggar, maka bisa mendapat penundaan kenaikan penghasilan hingga dipecat. Akibat patokan ini, banyak pejabat negara dan ASN nan akhirnya 'bertaubat'. Mereka kembali ke istri pertama. Atau menceraikan untuk memilih satu wanita saja.
(mfa/mfa)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
3







English (US) ·
Indonesian (ID) ·