Barang bukti tembakau sintetis nan diamankan polisi.(MI/Sumantri)
SEORANG pelajar SMA berinisial PR, 18, dibekuk petugas Polsek Sepatan di Kampung Mangga Dua, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Remaja tersebut ditangkap setelah kedapatan membawa delapan paket narkotika jenis tembakau sintetis alias sinte.
Kapolsek Sepatan, Ajun Komisaris Fahyani, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermulai dari laporan masyarakat melalui jasa Call Center 110. Warga melaporkan ada seorang remaja nan diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di letak tersebut.
"Saat kami datang ke lokasi, rupanya terduga pelaku sudah diamankan oleh warga," ujar Fahyani, Senin (24/8/2026).
Dalam pemeriksaan di tempat, petugas menemukan delapan paket nan diduga tembakau sintetis alias tembakau gorila dengan berat bruto 6,12 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku. Selain narkotika, polisi menyita satu ponsel dan sepeda motor Yamaha Nouvo nan dikendarai PR.
Saat ini, pelaku beserta seluruh peralatan bukti dibawa ke Polsek Sepatan untuk menjalani proses norma lebih lanjut. Fahyani menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pendalaman atas kasus ini.
"Kasus ini tetap kami kembangkan untuk mengungkap asal peralatan serta kemungkinan adanya jaringan nan lain," tegas Kapolsek.
Secara terpisah, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi kepada penduduk nan proaktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika tersebut. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat krusial dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba.
"Kami membujuk masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba. Informasi dari masyarakat sangat krusial bagi kepolisian untuk bergerak sigap dan mencegah peredaran narkotika semakin meluas," kata Eko Bagus.
Hingga saat ini, tim interogator tetap terus melakukan pengembangan guna menelusuri pemasok utama tembakau sintetis tersebut kepada sang pelajar. (I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·