Pelanggaran WNA Didominasi Penyalahgunaan Izin Tinggal hingga Scamming

2 jam yang lalu 3
Pelanggaran WNA Didominasi Penyalahgunaan Izin Tinggal hingga Scamming Petugas imigrasi memberikan info kepada penduduk negara asing di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung,( ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.)

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap penyalahgunaan izin tinggal tetap menjadi pelanggaran nan dominan dilakukan warga negara asing (WNA) sepanjang 2026. Modus nan ditemukan antara lain berangkaian dengan scamming dan gambling online.

“Kalau jenis pelanggarannya tetap pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, Pak. Tapi dengan modus tadi kan Pak kaitkan dengan AI. Saat ini scam, scamming, gambling online itu tetap cukup mendominasi untuk modus-modus mereka melakukan itu,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman  dalam Press Briefing di Kantor Imigrasi, Rabu (12/8).

Menurut Yuldi, penindakan menjadi lebih kompleks ketika aktivitas kejahatan dilakukan WNA di Indonesia, tetapi korbannya berada di luar negeri. Kondisi tersebut membikin proses investigasi terhadap tindak pidana asal menjadi lebih sulit.

“Hanya saja, kita agak sedikit terkendala andaikan mereka melakukan tindak pidana tersebut di Indonesia. Tetapi korbannya di luar negeri. Contoh, pelakunya dari Vietnam ataupun China,” ujarnya.

“Ini merupakan salah satu handicap kita untuk melakukan ataupun meningkatkan ke projustisia alias penyidikan,” lanjut Yuldi.

Meski demikian, Imigrasi tetap dapat menindak WNA melalui aspek keimigrasian, khususnya mengenai penyalahgunaan izin tinggal.

“Jadi kita tidak melakukan proses investigasi terhadap tindak pidana log scam-nya ataupun investasi scam-nya, tetapi kaitannya dengan izin tinggalnya. Karena itu juga bisa kita lakukan projustisia,” katanya.

Yuldi menjelaskan, pelanggaran tersebut dapat berangkaian dengan dua pelanggaran norma berbeda yakni tindak pidana umum dan tindak pidana keimigrasian.

“Mereka memang melakukan dua tindak pidana nan berbeda. Satu tindak pidana nan kaitannya dengan KUHP, satu lagi tindak pidana nan kaitannya dengan keimigrasian,” ujarnya.

Dari sisi kewarganegaraan, Yuldi menyebut penduduk negara Tiongkok menjadi golongan WNA nan paling banyak melakukan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal. Posisi berikutnya ialah WNA dari Vietnam, Nigeria, Malaysia, dan Afganistan.

“China tetap menduduki ranking pertama nan melakukan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal. Diikuti Vietnam, Nigeria, Malaysia, dan Afganistan. Itu adalah lima teratas,” kata Yuldi. (H-4)

Selengkapnya