Perpres Ojol menyisakan satu pertemuan finalisasi.(Dok. Antara)
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembahasan rancangan peraturan presiden (Perpres) mengenai ojek daring (ojol) sekarang memasuki tahap akhir. Proses finalisasi berbareng pemerintah tersebut dijadwalkan menyisakan satu kali pertemuan lagi.
Dasco menjelaskan bahwa pertemuan krusial tersebut bakal berjalan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 18 Agustus 2026. DPR bakal mengundang kementerian mengenai untuk mempresentasikan draf final izin tersebut.
"Masih ada satu kali lagi finalisasi gimana pihak pemerintah menghitung pikulan nan mengangkut orang dan barang. Sedikit lagi. Kami mengundang kementerian mengenai untuk mempresentasikan finalnya," ujar Dasco di Jakarta, Jumat (14/8).
Langkah ini diambil untuk memastikan rumusan peraturan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran saat diimplementasikan. Sebagai lembaga pengawas, DPR mau memastikan produk norma ini tidak memicu dinamika baru di masyarakat. Selain kementerian, DPR juga berencana meminta masukan dari perusahaan penyedia aplikasi ojek daring sebelum finalisasi dilakukan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya mengonfirmasi bahwa konsentrasi utama Perpres ini adalah pengaturan jasa kendaraan roda dua untuk pengangkutan orang dan barang. Pemerintah tengah memfinalisasi norma-norma di dalamnya agar mencakup jasa pengantaran arsip secara jelas.
Terkait status pengemudi, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut izin ini bakal mengategorikan pengemudi ojol sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan bahwa status ini bermaksud memberikan elastisitas serta akses insentif bagi para pengemudi.
Maman juga secara tegas membantah rumor nan menyebut pengemudi ojol bakal otomatis dikenai pajak setelah masuk kategori UMKM. Ia memastikan info tersebut adalah hoaks dan meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh berita nan tidak benar. (Z-10)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·