Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej saat Rapat Kerja (Raker) berbareng Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). Foto: Tangkapan layar TV Parlemen

JAKARTA - Pemerintah resmi mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Sedianya, rancangan patokan ini bakal mengatur sejumlah perihal seperti melanisme investigasi di ranah siber dan pemberian hukuman administratif.

Usulan itu disampaikan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej saat Rapat Kerja (Raker) berbareng Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). Ia mengaku, telah mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk membahas RUU ini.

Prof Eddy, sapaan akrabnya, menjelaskan, ruang siber dan ekosistem digital nan terus berkembang, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara. Menurutnya, ruang siber punya pengaruh signifikan terhadap keamanan nasional, stabilitas nasional, kesejahteraan sosial, reputasi negara, dan pelayanan publik.

Baca juga: Serangan kian Masif, Pembentukan UU Keamanan Siber Tak Bisa Lagi Ditunda

"Meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital juga diikuti oleh eskalasi ancaman siber nan semakin kompleks, terorganisasi, dan tidak terbatas pada lintas pemisah negara. Ancaman tersebut meliputi serangan terhadap prasarana info kritis, pencurian dan penyalahgunaan data, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara," kata Prof Eddy dalam rapat.

Menurutnya, keterbatasan izin perlindungan ruang siber menyebabkan upaya penanganan persoalan keamanan dan ketahanan siber di Indonesia tetap menghadapi tantangan nan kompleks. Apalagi, kata dia, kondisi ini semakin diperparah dengan meningkatnya aktivitas kejahatan di ruang siber nan menunjukkan eskalasi dari tahun ke tahun.

Selengkapnya