loading...
Pemerintah memperkuat perlindungan dan pemenuhan kewenangan korban terorisme melalui kerjasama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto: Ist
JAKARTA - Pemerintah memperkuat perlindungan dan pemenuhan kewenangan korban terorisme melalui kerjasama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini menjadi bagian dari penyelenggaraan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan nan Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026.
Dukungan kepada para penyintas diberikan secara simbolis melalui kerja sama BNPT, LPSK, BUMN, serta sejumlah pihak terkait.
Baca juga: Taliban dan Terorisme di Indonesia
Wamenko Polkam Lodewijk F Paulus mengatakan pemerintah tidak hanya memperhatikan akibat bentuk nan dialami korban terorisme. Pemulihan juga perlu mencakup aspek psikososial dan ekonomi agar penyintas dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik. “Presiden sangat peduli terhadap para penyintas,” ucapnya.
Menurut dia, trauma akibat tindakan terorisme dapat berjalan dalam waktu panjang. Karena itu, pendampingan psikososial tetap diperlukan meskipun korban telah bisa mengampuni pelaku.
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menuturkan korban terorisme berkuasa memperoleh beragam corak pemulihan, mulai dari jasa medis dan psikologis hingga kompensasi.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·