Pemerintah Siapkan Warga Jelang Lansia, Antisipasi RI Jadi Negara Tua

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah memperkuat izin dan kebijakan kelanjutusiaan dalam menghadapi transisi demografi menuju masyarakat menua (ageing society). Hal ini mengingat diperlukannya perubahan paradigma dalam memandang proses penuaan.

Demikianlah disampaikan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Maliki Seminar Nasional Penguatan Regulasi dan Kebijakan Kelanjutusiaan di Jakarta.

Indonesia telah memasuki masyarakat menua dengan jumlah masyarakat lanjut usia mencapai sekitar 34,7 juta jiwa alias 12,33 persen dari total populasi pada 2025 dan diproyeksikan meningkat menjadi 20,31 persen pada 2045.

Perubahan struktur masyarakat tersebut memerlukan penguatan kebijakan dan sistem pelayanan agar setiap orang dapat menua dengan sejahtera, mandiri, dan bermartabat. Penguatan izin dan kebijakan ini juga mencakup perubahan paradigma untuk memastikan adanya pendekatan siklus hidup, intergenerasi, menua di tempat, menua dengan sehat, dan kolaboratif lintas sektor, termasuk optimasi peran tokoh non pemerintah.

"Penguatan kebijakan lansia ini memerlukan perubahan paradigma dalam memandang proses penuaan. Pendekatan nan berfokus pada golongan usia lanjut ini tetap sangat parsial. Jadi tidak hanya intervensi pada lansia, tapi kita kudu mengintervensi berasas siklus kehidupan. Kalau kita tidak mengintervensi mereka dari sekarang untuk mempersiapkan usia lanjut, saya kira kita tidak bakal siap menjadi negara nan tua," ujar Maliki.

Menurut Maliki, perubahan langkah pandang terhadap lanjut usia menjadi prasyarat dalam menyiapkan Indonesia menghadapi transisi demografi. Lansia tidak lagi diposisikan hanya sebagai penerima support sosial, melainkan sebagai penduduk negara nan mempunyai kewenangan serta tetap berkontribusi dalam pembangunan.

Selaras dengan perihal tersebut, Anggota Komisi VIII sekaligus Badan Legislasi DPR RI Selly Andriany Gantina menilai revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menjadi kebutuhan nan mendesak agar kebijakan kelanjutusiaan bisa mengikuti perubahan struktur penduduk.

Di sejumlah daerah, komitmen terhadap rumor kelanjutusiaan mulai diterjemahkan ke dalam kebijakan dan program nan disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Seperti pemerintah wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, nan mengembangkan Program ORISUN (Orang Raja Ampat Hidup Sejahtera di Usia Senja) untuk memperkuat perlindungan sosial bagi lanjut usia Orang Asli Papua.

Program tersebut didukung pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan Sistem Informasi Orang Papua Barat Daya (SIOPADA) agar support menjangkau golongan nan paling membutuhkan.

Seminar nasional ini merupakan hasil kerjasama pemerintah dan mitra pembangunan, termasuk SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar) dan INKLUSI, Program Kemitraan Australia-Indonesia untuk mendukung penguatan kebijakan pelayanan dasar nan lebih inklusif bagi golongan rentan.

Pembaruan izin merupakan agenda krusial dan strategis untuk penguatan sistem perawatan jangka panjang, pengembangan lingkungan nan ramah lanjut usia, pemanfaatan info terpilah, serta pengarusutamaan rumor kelanjutusiaan dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

Keberhasilan upaya ini berjuntai pada kerjasama pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan beragam pemangku kepentingan dalam memastikan setiap penduduk dapat menua dengan sehat, aman, dan bermartabat.

(mij/mij)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya