Pemilik Rumah KPR Nyerah Bayar Cicilan, Pengembang Usul Ini

2 jam yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) setelah masa kembang promo berhujung menjadi salah satu akibat nan dihadapi pembeli rumah komersial. Besarnya kenaikan angsuran apalagi dapat membikin beban pembayaran jauh berbeda dibandingkan ketika konsumen pertama kali mengambil KPR.

Ini nan membikin banyak pemilik rumah KPR tak sanggup lagi bayar cicilan. Bahkan beberapa di antaranya rela menawarkan take over unit dengan nilai murah dari besaran angsuran nan sudah mereka keluarkan. Bahkan ada nan menawarkan take over cuma-cuma namalain cuma-cuma. 

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (ASPRUMNAS) Syawali Pratama menilai perlu ada batas nan lebih jelas terhadap kenaikan kembang KPR floating. Tujuannya agar konsumen tidak menghadapi lonjakan angsuran nan terlalu besar di tengah masa kredit.

"Memang perlu kebijakan pemerintah, khususnya di sektor perumahan. Perlu batasan-batasan, bottom-nya berapa, upper-nya berapa. Kalau turun mungkin tidak mungkin, tapi jika naik maksimal sampai dua kali, mungkin itu bagus juga usulannya. Atau satu setengah," kata Syawali kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/8/2026).

Menurut dia, perbankan pada dasarnya menjalankan ketentuan nan sudah disepakati berbareng konsumen dalam perjanjian kredit. Karena itu, persoalannya bukan sekadar menyalahkan bank alias konsumen ketika angsuran berubah setelah kembang floating berlaku.

Mekanisme kenaikan tersebut biasanya sudah tercantum dalam arsip nan ditandatangani konsumen. Persoalannya muncul ketika kenaikan berjalan secara berjenjang dan akhirnya membikin angsuran jauh melampaui keahlian awal peminjam.

Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, alias sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR nan terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.Program Satu Juta Rumah nan dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah nan dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun support stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh developer perumahan subsidi nan mendapatkan akomodasi KPR FLPP, subsisdi selisih kembang dan support duit muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak tetap digemari kelas menengah ke bawah.Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.Serapan sebesar 200.000 unit ini, bakal terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit.Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, alias sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR nan terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.Program Satu Juta Rumah nan dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah nan dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun support stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh developer perumahan subsidi nan mendapatkan akomodasi KPR FLPP, subsisdi selisih kembang dan support duit muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak tetap digemari kelas menengah ke bawah.Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.Serapan sebesar 200.000 unit ini, bakal terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit. Foto: Muhammad Luthfi Rahman

"Contohnya ada kebijakan bank itu promo satu tahun sampai dua tahun, dia lebih rendah angsurannya. Tahun ketiga memang naik. Itu ada di rincian perjanjian saat PPJB (Surat Pengikatan Perjanjian Jual Beli) dan penandatanganan SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit). Nah, saat itulah kenaikan, misalnya tahun ketiga alias keempat naik," ujarnya.

Kondisi tersebut dapat semakin berat ketika tingkat suku kembang referensi alias biaya dana perbankan ikut meningkat. Beban angsuran nan awalnya tetap dapat dihitung konsumen dapat berubah setelah memasuki beberapa tahun masa kredit. Ia mencontohkan gimana suatu angsuran awal nan semula Rp3-4 juta bisa berubah menjadi Rp10 juta di tahun-tahun berikutnya sehingga memberatkan konsumen.

"Tahun kelimanya mungkin terus naik, tahun keenamnya mungkin ditambah dengan tingkat SBI alias suku kembang nan naik, otomatis perbankan meningkatkan itu. Perbankan tidak salah, konsumen apalagi, juga tidak mau. Artinya memang perlu kebijakan pemerintah khususnya di sektor perumahan," kata Syawali.

Bagi pengembang, kepastian mengenai skema pembiayaan juga krusial untuk menjaga ekosistem perumahan. Kenaikan angsuran nan terlalu tajam berpotensi membikin konsumen kehilangan keahlian bayar dan akhirnya memilih melepas rumah.

"Ini sangat perlu, sangat diperlukan intervensi dari pemerintah. Salah satu sektor perumahan ini kan sektor nan kudu dijaga, dilindungi. Ekosistemnya dijaga. Kalau tidak dijaga dan tidak terkendali, memang perlu tadi batasan-batasan bottom-nya berapa, upper-nya berapa," tutur Syawali.

(fys/wur) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya