Pemilik Rumah Mulai Nyerah-Tak Kuat Lanjut Bayar Cicilan, Ada Apa?

1 jam yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Fenomena take over rumah mulai menjadi pilihan sebagian pemilik rumah ketika angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tak lagi sanggup ditanggung. Kondisi ini terutama menjadi persoalan pada rumah komersial nan menggunakan skema kembang melayang-layang alias floating.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Rumah Nasional (ASPRUMNAS) Syawali Pratama memandang persoalan tersebut berangkaian dengan keahlian daya beli konsumen. Kenaikan angsuran nan cukup besar setelah masa kembang tetap berhujung dapat membikin pemilik rumah memilih melepas propertinya.

"Jadi dari konsumen, dia sudah mempunyai rumah tersebut dan akhirnya dia melepas. Saya melihatnya mungkin lantaran daya beli, alias mungkin lantaran aspek lain. Cicilan floating-nya mungkin awalnya dia kira sebulan angsuran Rp3-4 juta, terus tiba-tiba jadi Rp10 juta. Itu kan bikin kaget juga," kata Syawali kepada CNBC Indonesia, Kamis (27/8/26).

Skema tersebut berbeda dengan KPR subsidi nan mempunyai karakter angsuran tetap. Perbedaan sistem kembang ini membikin akibat kenaikan angsuran lebih besar dirasakan konsumen rumah komersial ketika tingkat suku kembang perbankan berubah.

"Kalau subsidi, itu tidak floating. Artinya fixed sampai lunas jangka waktunya, misalnya 15 alias 20 tahun, angsurannya tetap tidak berubah. Tapi jika nan komersial, tergantung tingkat suku kembang bank. Kalau suku kembang perbankan naik, ya naik tagihannya, cicilannya," ujarnya.

Kenaikan angsuran nan tidak lagi sejalan dengan pendapatan rumah tangga pada akhirnya dapat mendorong pemilik mencari jalan keluar. Salah satu pilihan nan muncul adalah menawarkan rumah nan tetap dalam masa KPR kepada konsumen lain melalui sistem take over.

Syawali mengatakan persoalan tersebut sebenarnya bukan kejadian baru dalam industri perumahan. Pengalaman masa lampau menunjukkan lonjakan suku kembang dapat memberikan tekanan nan sangat besar kepada pemilik rumah, terutama mereka nan menggunakan KPR komersial.

"Iya, itu memang dari dulu. nan lebih parah kan tahun '98. Waktu itu dolar sampai Rp16.000 dan tingkat beban suku kembang perbankan lebih tinggi, sekitar 60 persen. Itu nan sebenarnya kudu kita jaga. Kalau kebijakan BI rate naik, perbankan naik. Satu sisi perbankan aman, satu sisi konsumennya tidak aman," kata Syawali.

Persoalan tersebut perlu menjadi perhatian lantaran rumah merupakan kebutuhan jangka panjang dengan masa angsuran nan dapat mencapai belasan hingga puluhan tahun. Ketika keahlian bayar berubah drastis di tengah perjalanan KPR, konsumen dapat berada dalam posisi susah untuk mempertahankan rumahnya.

"Kalau ini melangkah terus tanpa ada intervensi pemerintah, tentunya nan dirugikan adalah konsumen, khususnya masyarakat nan mengambil rumah komersial. Kalau rumah subsidi aman. Kalau komersial nan sangat riskan," ujarnya.

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya