Pemko Pekanbaru Upayakan Hibah 18 Aset Eks Caltex Chevron di Rumbai

1 jam yang lalu 2
Pemko Pekanbaru Upayakan Hibah 18 Aset Eks Caltex Chevron di Rumbai (MI/Rudi)

PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru terus mengupayakan proses hibah sejumlah aset eks Caltex alias Chevron nan saat ini tetap berstatus peralatan milik negara (BMN). Aset-aset nan berlokasi di Kecamatan Rumbai tersebut mencakup beragam akomodasi publik, mulai dari pelabuhan, sekolah, kompleks perkuburan, hingga instansi kecamatan.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya menggelar rapat pembahasan intensif mengenai perizinan dan pengelolaan Pelabuhan Rumbai serta aset lain. Langkah ini diambil agar status kepemilikan aset tersebut dapat beranjak menjadi milik daerah.

"Kami sedang mengupayakan agar aset-aset ini bisa dihibahkan ke kami," ujar Zulhelmi, Rabu (19/8).

Optimalisasi Pemeliharaan dan Status Pinjam Pakai

Zulhelmi menjelaskan bahwa jika aset tersebut resmi dihibahkan, Pemko Pekanbaru bakal mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan pemeliharaan secara lebih optimal. Saat ini, status aset-aset tersebut, termasuk Pelabuhan Rumbai dan Kantor Kecamatan, tetap berupa pinjam pakai.

"Masih dalam proses. Kami sedang melakukan proses hibah. Artinya, kami mengusulkan alias menyatakan bersedia andaikan peralatan milik negara menjadi peralatan milik daerah," tambahnya. Proses pengalihan ini tetap berada dalam tahapan manajemen dan koordinasi berkepanjangan dengan pemerintah pusat sesuai sistem nan berlaku.

Pertimbangan Kesejahteraan Masyarakat

Selain aspek administrasi, Pemko Pekanbaru juga meletakkan perhatian serius pada keberlangsungan hidup masyarakat nan menggantungkan ekonomi pada aktivitas di sekitar Pelabuhan Rumbai. Pemerintah berkomitmen mencari solusi nan bijak agar izin tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kepentingan rakyat.

"Banyak masyarakat di situ nan menggantungkan hidup. Kami kudu lebih bijak menyikapinya. Bagaimana masyarakat kita tetap hidup dan tetap bisa makan. Negara datang untuk menjamin kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat tanpa kudu melanggar regulasi," tegas Zulhelmi.

Untuk mematangkan langkah ini, Pemko Pekanbaru menjadwalkan pembahasan lanjutan nan melibatkan lembaga vertikal dan perwakilan masyarakat guna mendapatkan info aktual di lapangan. Data nan jeli diharapkan dapat menghasilkan keputusan nan tepat sasaran.

Daftar 18 Aset nan Diajukan Pemko Pekanbaru:

  • Tanah Pelabuhan eks Caltex dan Bangunan Pelabuhan 1, 2, dan 3.
  • Bangunan Kantor Kecamatan Rumbai di Jalan Sembilang.
  • Tanah dan gedung SD Negeri 08, 09, 32, 149, dan 150 Rumbai.
  • Tanah dan gedung SMP Negeri 6 Rumbai.
  • Kantor Kelurahan Lembah Damai.
  • Tanah land fill Jalan Pekanbaru-Minas KM 8 (±10 hektare) untuk RTH.
  • Jalan Paus di Rumbai dan Taman Olahraga di Jalan Yos Sudarso.
  • Tempat Pemakaman Umum (TPU) di bulatan Jalan Sembilang.

Sebagai informasi, pengajuan pinjam pakai terhadap 18 BMN ini dimulai sejak Januari 2022 kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Aset-aset tersebut merupakan peninggalan perusahaan minyak Caltex nan berganti nama menjadi Chevron pada 2005, dan sekarang sebagian besar wilayah operasionalnya dikelola oleh Pertamina Hulu Rokan. (I-2)

Selengkapnya