Pemohon Uji Pasal 50A UU P2SK Soroti Potensi Hambatan Penegakan Hukum dan Kesetaraan di Hadapan Hukum

48 menit yang lalu 3
Pemohon Uji Pasal 50A UU P2SK Soroti Potensi Hambatan Penegakan Hukum dan Kesetaraan di Hadapan Hukum Gedung MK, Jakarta.(Antara)

KEPALA Tim Legal Konsultan La Ode Arukun, wirausaha Ahmad Bintan Wicaksono, dan wirausaha Lukman Papalia mengusulkan permohonan pengetesan materi Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon Permohonan Nomor 297/PUU-XXIV/2026 ini menilai pasal tersebut berpotensi dimaknai memberikan perlindungan nan sangat luas sehingga dapat menghalang proses penegakan norma jika tidak dibatasi secara jelas.

“Pemohon berpendapat, memberikan pasal kewenangan publikasi surat utang perlu disertai norma nan menjamin transparansi, akuntabilitas dan pengawasan terhadap asal-usul biaya investor. Tanpa pengaturan nan tegas mengenai penerapan prinsip anti pencucian duit dan pencegahan terorisme, instrumen tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai media untuk menyamarkan hasil tindak pidana,” ujar La Ode dalam sidang pemeriksaan pembukaan di Ruang Sidang MK, Jakarta, dikutip Rabu (12/8).

Menurut para Pemohon, Pasal 50A UU P2SK memberikan perlindungan unik kepada golongan penanammodal tertentu. Akibatnya terdapat perlakuan norma nan berbeda. Kelompok tertentu memperoleh perlindungan nan tidak dimiliki penduduk negara lain, dan asas equality before the law menjadi berkurang. Keadaan ini tidak sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Selengkapnya Pasal 50A ayat (5) UU P2SK menyatakan, “Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang unik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana unik termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata”.

Kemudian Pasal 50A ayat (6) UU P2SK menyatakan, “Data dan info dari aktivitas nan dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti norma di pengadilan”.

Para Pemohon mengaku mempunyai kepentingan konstitusional untuk mendorong pemerintah nan terbuka, tetapi andaikan info transaksi tidak dapat dijadikan bukti dan info tidak dapat digunakan sebagai dasar penegakan hukum, maka transparansi berkurang, pengawasan publik melemah, dan akuntabilitas menurun. Para Pemohon merasa perihal ini berpotensi mempersulit pencegahan dan pembuktian tindak pidana pencucian duit (TPPU) andaikan tidak disertai sistem pengawasan nan memadai.

Para Pemohon juga berpandangan Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK berpotensi menghalang penegakan hukum, andaikan abdi negara penegak norma tidak dapat menggunakan info transaksi sebagai perangkat bukti, maka penyelidikan, investigasi dan pembuktian di persidangan berpotensi mengalami hambatan. Para Pemohon menilai bahwa norma demikian dapat mengurangi efektivitas sistem penegakan hukum.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 50A ayat (5), ayat (6) UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

Para Pemohon menyampaikan rumusan pasal nan diusulkan ialah Pasal 50A ayat (5) dapat diarahkan menjadi “Negara menjamin perlindungan norma terhadap pembelian instrumen surat utang unik nan dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun administratif andaikan terdapat dugaan pelanggaran hukum.” Sedangkan ayat (6) dapat diarahkan menjadi “Data dan info transaksi surat utang unik wajib dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tetap dapat digunakan sebagai perangkat bukti dan dasar penegakan norma berasas perintah undang-undang.”

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim nan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. Adies dalam sesi penasihatan mengatakan para Pemohon belum menguraikan kewenangan konstitusional nan dirugikan akibat berlakunya Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK untuk menguatkan kedudukan norma atau legal standing.

Kemudian, pada bagian alasan-alasan permohonan, menurut Adies, para Pemohon belum mengelaborasi pertentangan norma Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK dengan batu uji alias pasal dalam UUD NRI 1945 nan dijadikan dasar pengetesan permohonan ini. Selain itu, para Pemohon juga perlu menguraikan kreasi politik norma serta latar belakang dari pasal-pasal nan menjadi objek pengujian.

“Sehingga kami dapat memahami apakah kekebalan norma dimaksud sudah tepat alias belum sesuai asas proporsionalitas itu, lantaran norma nan memuat kekebalan norma pada subjek norma tertentu pada dasarnya mempunyai tujuan tertentu,” tutur Adies.

Berikutnya, Saldi menyoroti petitum nan disampaikan para Pemohon. Menurutnya, petitum nan disusun dalam permohonan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Para Pemohon dapat mempelajari petitum permohonan dari permohonan-permohonan nan sudah diputus Mahkamah.

Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan para Pemohon mempunyai kesempatan untuk memperbaiki permohonan satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy yang telah ditandatangani Pemohon dan/atau kuasa norma kudu diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB. (P-3)

Selengkapnya