Pemprov DKI Jakarta Optimalkan PAD Sektor Parkir lewat Digitalisasi

1 jam yang lalu 2
Pemprov DKI Jakarta Optimalkan PAD Sektor Parkir lewat Digitalisasi Pemprov DKI Jakarta memperkuat penataan parkir melalui digitalisasi.(Dok. Antara)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memperkuat penataan sektor perparkiran guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi sistem pembayaran dan penguatan pengawasan. Langkah strategis ini mencakup ekspansi sistem pembayaran non-tunai serta perubahan skema kerja sama dengan pihak swasta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa potensi PAD dari sektor parkir tetap sangat besar untuk ditingkatkan. Pembenahan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penindakan parkir liar hingga modernisasi prasarana pengelolaan parkir di ibu kota.

“Langkah nan kami lakukan antara lain mengembangkan letak parkir baru, mendorong pembayaran non-tunai, meningkatkan peralatan perparkiran, serta memperkuat pengawasan kepatuhan atas izin penyelenggaraan perparkiran,” ujar Budi saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (19/8).

Salah satu terobosan utama adalah perubahan metode pembagian hasil kerja sama perparkiran. Pemprov DKI sekarang beranjak dari sistem fixed income menjadi skema minimum fixed income dan persentase. Perubahan ini diharapkan bisa memberikan kontribusi nan lebih signifikan terhadap penerimaan daerah.

Terkait digitalisasi, saat ini sistem pembayaran non-tunai telah diterapkan di 31 ruas jalan. Pemprov DKI menargetkan jangkauan sistem ini diperluas hingga mencakup 75 ruas jalan pada tahun 2026 mendatang.

Budi optimistis bahwa digitalisasi bakal menciptakan sistem pengawasan nan lebih transparan dan akuntabel. Hal ini sekaligus menjadi upaya preventif untuk mempersempit ruang mobilitas praktik parkir liar nan selama ini merugikan masyarakat dan mengurangi potensi pendapatan daerah.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa optimasi PAD kudu melangkah selaras dengan peningkatan kualitas layanan. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan letak parkir resmi dan memanfaatkan akomodasi pembayaran digital nan telah disediakan pemerintah.

“Dishub DKI bakal terus memperkuat pengawasan, memperluas digitalisasi, dan menindak tegas praktik parkir liar tak berizin,” pungkasnya. (Z-10)

Selengkapnya