loading...
Para pemohon pengetesan materiil Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK. Foto: Tangkapan layar
JAKARTA - Permohonan pengetesan materiil Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diajukan Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang Ahmad Bintang Wicaksono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi La Ode Arukun, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pengkaderan Lukman Papalia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Nomor 297/PUU-XXIV/2026 itu diajukan lantaran para pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 50A berpotensi memberikan perlindungan nan sangat luas kepada golongan penanammodal tertentu sehingga dapat menghalang proses penegakan norma andaikan tidak dibatasi secara jelas.
“Pemohon berpendapat, memberikan kewenangan publikasi surat utang perlu disertai norma nan menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap asal-usul biaya investor. Tanpa pengaturan nan tegas mengenai penerapan prinsip anti pencucian duit dan pencegahan terorisme, instrumen tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai media untuk menyamarkan hasil tindak pidana,” ujar pemohon dalam sidang pemeriksaan pembukaan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Para pemohon menganggap Pasal 50A UU P2SK memberikan perlindungan unik kepada golongan penanammodal tertentu sehingga berpotensi menimbulkan perlakuan norma nan berbeda. Mereka menilai kondisi tersebut dapat mengurangi penerapan asas equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Baca juga: Pasal 50A UU P2SK Digugat ke MK, Kepastian Hukum dan Pemberantasan Korupsi Disoroti
Pasal 50A ayat (5) UU P2SK menyatakan, “Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang unik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana unik termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata”.
Sementara itu, Pasal 50A ayat (6) menyatakan, “Data dan info dari aktivitas nan dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti norma di pengadilan”.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·